Daftar Tunggu Haji di Kabupaten Probolinggo hingga 28 Tahun

2160

Probolinggo (wartabromo.com) – Tahun ini, Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan meniadakan penyelenggaraan ibadah haji. Kebijakan ini membuat keberangkatan haji mundur satu tahun, hingga daftar tunggu dicatat selama 28 tahun bila ingin beribadah di Makkah-Madinah.

Artinya jika mendaftar haji saat ini, jadwal keberangkatannya pada 2048 Masehi atau 1469 Hijriah nanti. “Itu daftar tunggu untuk wilayah Jawa Timur, termasuk Kabupaten Probolinggo. Jadi 28 tahun lagi baru bisa berangkat untuk menunaikan ibadah haji,” terang Taufik selaku Kasi PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Kemenag Kabupaten Probolinggo, Jumat (5/6/2020).

Di Jawa Timur, kata Taufik, jumlah pendaftar haji mencapai 950.151 orang yang terdata hingga 2 Juni. Untuk kuota haji yang dijadwalkan berangkat tahun ini, sebanyak 35.152 orang. Rinciannya, kuota tahun berjalan sebanyak 34.516 orang, prioritas lansia 353 orang, pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) 47 orang, serta petugas haji daerah (PHD) sebanyak 236 orang.

Baca Juga :   Banjir Sekarputih, Ular 4 Meter Ditemukan di Rumah Warga hingga Pusat Perbelanjaan hingga Rumah Makan Dibatasi Sampai Jam 8 Malam | Koran Online 12 Jan

“Saya tidak tahu pasti angka secara detail jumlah pendaftar haji di Kabupaten Probolinggo. Harus melihat atau menelusuri Siskohat (sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu, red),” kata pria asal Kecamatan Kraksaan itu.

Sementara itu, Kabupaten Probolinggo diungkapkan ada 765 calon jemaah haji dari kuota 833 orang yang gagal berangkat. Mereka, dikatakan Taufik, juga dapat menarik dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang telah dilunasi. Caranya, dengan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada kepala kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo.

“Disertai bukti setoran lunas BPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya, menyerahkan fotokopi KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi,” ujar Taufik.

Baca Juga :   Kades Gunggungan Lor Dijebloskan ke Penjara, Diduga Tilap DD

Tahun ini, BPIH jemaah haji reguler sebesar Rp37,577,602. Untuk BPIH PHD dan KBIHU Rp71,516,168. “Namun, tidak keseluruhan. Dana yang bisa ditarik untuk jemaah, dikurangi Rp25 juta setoran awal. Kalau yang setoran awalnya Rp20 juta, tinggal mengurangi saja,” tandas mantan Kasi Penma tersebut. (saw/ono)