Lumajang dan Probolinggo Berpotensi Tak Menerima Dana Insentif

1533

Belum Sampaikan Dokumen Persyaratan

Jakarta (WartaBromo.com) –  Pemerintah pusat bakal segera mencairkan dana insentif daerah (DID). Hanya saja, Kabupaten Lumajang dan Probolinggo sampai kini belum mengirimkan dokumen persyaratan, sehingga berpotensi tak menerimanya.

Hal itu terungkap dalam surat  Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor  S-230/PK/2020 perihal Batas Waktu Penyampaian Persyaratan Penyaluran DID Tahap I TA 2020.

Surat “sayang” itu diterbitkan pada 4 Juni 2020, ditujukan kepada 170 daerah provinsi, kota, maupun kabupaten ditandatangani Adriyanto, Direktur Dana Transfer Umum atas nama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Dari 170 daerah, Provinsi Jawa Timur diketahui belum menyampaikan dokumen. Tapi, Pemprov tak sendirian, karena 3 kota dan 13 kabupaten, di antaranya Kabupaten Lumajang dan Probolinggo dicatat perlu tindak lanjut atau pun belum menyampaikan dokumen persyaratan untuk mendapatkan DID.

Kepada gubernur, wali kota, dan bupati, DJPK secara umum meminta dokumen
persyaratan penyaluran DID tahap I tahun 2020 segera dikirimkan melalui aplikasi sistem informasi keuangan daerah (SIKD). Permintaan itu dituliskan juga agar pemerintah daerah dapat mengisinya secara lengkap dan benar sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :   Buruh PT Sari Rajut Demo Gara-gara Gaji Turun, hingga Dua Pria di Pasuruan Oplos LPG 3 Kg Demi Nyicil Mobil | Koran Online 22 Feb

Sedangkan batas akhir penyerahan dokumen persyaratan dituliskan pada 20 Juni 2020. Sehingga, dalam waktu dua pekan ke depan, jika Pemprov dan 16 daerah, termasuk Lumajang dan Probolinggo tak segera menyusulkan dokumen dimaksud, DJPK memastikan tak salurkan dana insentif.

“Dalam hal persyaratan penyaluran DID sebagaimana dimaksud pada poin b belum
diterima sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, DID tidak disalurkan,” kalimat poin c surat DJPK.

Sekadar informasi, 13 kabupaten di Jawa Timur selain Lumajang dan Probolinggo beberapa lainnya adalah Kabupaten Bangkalan  (belum);  Kabupaten Bojonegoro (belum); Kabupaten Bondowoso (tindak lanjut); dan Kabupaten Kediri (tindak lanjut).

Kemudian Kabupaten Madiun (tindak lanjut); Kabupaten Malang (belum); Kabupaten Nganjuk (tindak lanjut); Kabupaten Pacitan (belum); Kabupaten Ponorogo (belum); Kabupaten Sampang (belum); hingga Kabupaten Sumenep (tindak lanjut).

Sementara 3 kota di Jawa Timur terdiri dari Kota Kediri (belum); Kota Madiun (belum); serta Kota Malang diungkap juga belum menyampaikan dokumen syarat mendapatkan DID.

Baca Juga :   Badan Kehormatan Usut Skandal Asmara Ketua DPRD Kota Probolinggo

Untuk diketahui, hal pertama dituliskan dalam surat soal batas waktu penyampaian persyaratan penyaluran DID didasarkan ketentuan pasal 18 dan pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DID.

Penyaluran DID disampaikan sebagai berikut:

a. Penyaluran DID dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan:

  1. Tahap I sebesar 50% dari pagu alokasi paling cepat bulan Februari dan paling
    lambat bulan Juni; dan
  2. Tahap II sebesar 50% dari pagu alokasi paling cepat bulan Juli.

b. Penyaluran DID tahap I dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menerima:

  1. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun berjalan;
  2. Rencana Penggunaan DID tahun berjalan; dan
  3. Laporan Realisasi Penyerapan DID tahun anggaran sebelumnya bagi daerah yang
    mendapatkan DID pada tahun anggaran sebelumnya,
    dari Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 20 Juni.

c. Dalam hal persyaratan penyaluran DID sebagaimana dimaksud pada poin b belum
diterima sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, DID tidak disalurkan.

d. Persyaratan penyaluran DID disusun dan disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah.

Baca Juga :   Bijak Sikapi Kasus Pelajar Tikam Tetangga

Kedua, disampaikan mengenai ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah TA 2020 dalam rangka penanggulangan coronavirus disesase (Covid-19).

Sehingga pasal tersebut menegaskan aturan, bahwa penggunaan DID diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.

Ketiga, berkenaan permintaan kepada pemerintah daerah segera menyampaikan dokumen
persyaratan penyaluran DID tahap I tahun 2020 dengan lengkap dan benar melalui aplikasi SIKD sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Keempat, berupa imbauan kepada pemerintah daerah agar berhati-hati dan tidak menanggapi segala bentuk
penawaran dari pihak-pihak yang mengaku/mengatasnamakan pegawai/pejabat Kementerian
Keuangan atau siapapun yang dapat mengusahakan tambahan alokasi dana.

Dilanjutkan dalam kalimat surat itu juga agar tak percaya kepada pihak yang mengaku bisa mempercepat dan memaksimalkan pencairan dana TKDD.

Hal lain adalah pemerintah daerah tidak diperkenankan memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai DJPK terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DJPK. (ono/ono)