Fix! 15 Juni, Tahapan Pilkada Dilanjutkan

1793

Jakarta (WartaBromo.com) – Pandemi corona, membuat KPU menunda tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Namun, keputusan tunda telah dicabut sehingga proses tahapan kembali dilanjutkan.

Sikap itu menyusul telah diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan,  Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, yang diundangkan pada 12 Juni kemarin.

Humas KPU RI dalam rilis tertulisnya menegaskan, jika penyelenggaraan pemilihan tetap berlangsung dan tahapan persiapannya pun kembali dilanjutkan.

“Tahapan pemilihan lanjutan dilaksanakan mulai 15 Juni 2020, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020,” tulis Humas KPU, kemarin.

Diungkapkan, KPU telah memenuhi semua ketentuan yang dibutuhkan untuk melanjutkan tahapan pemilihan, seperti menyusun PKPU terkait Pilkada di tengah wabah, selain juga revisi PKPU tentang jadwal Pilkada, tak terkecuali realokasi anggaran.

Baca Juga :   Mas Adi Siap Kembalikan WTP, Pudjo Basuki Bakar Semangat Lagi

“Untuk itu. KPU juga perlu mendapatkan kepastian dukungan anggaran, karena para Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak mungkin melaksanakan verikasi faktual sebelum mendapatkan kepastian mengenai Alat Pelindung Diri (APD),” lanjut kalimat rilis.

KPU RI disebutkan juga telah menggelar konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI, khusus membahas rancangan PKPU tentang Pilkada dalam kondisi bencana nonalam corona (Covid-19).
Upaya itu dimaksudkan agar terdapat jaminan dan ketentuan terkait upaya menyiapkan proses pemilihan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan.

Meski telah memastikan tahapan dilanjutkan pada 15 Juni, namun sejumlah kegiatan teknis masih harus dilakukan pengunduran jadwal. Kesiapan penyelenggara di daerah, dituliskan jadi salah satu pertimbangannya.

Baca Juga :   Kemendagri Luncurkan Mesin ADM, Cetak Dokumen Dukcapil Hanya 2 Menit

“KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadl 24 Juni 2020,” terang Humas KPU.

Selain verifikasi faktual pasangan calon independen itu, KPU juga mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula 15 Juni menjadi 18 Juni. (ono/ono)