Soal Pencabutan Larangan Berkegiatan, Ini Kata Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan

1607

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – PCNU Kabupaten Pasuruan mencabut larangan penyelenggaraan kegiatan selama pandemi corona. Pelonggaran ini hanya berlaku bagi kegiatan pengajian rutin di kampung.

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Pasuruan Imron Mutamakkin mengungkapkan, pelonggaran ini tidak berlaku bagi pengajian akbar, imtihan, atau sejenisnya yang berpotensi mengundang lebih dari 100 orang.

Ia menegaskan bahwa pelonggaran ini hanya berlaku bagi kegiatan-kegiatan rutin di musala kampung atau tahlilan tiap malam Jumat. Sebab kegiatan rutinan seperti itu, menurutnya, biasanya maksimal dihadiri tidak lebih dari 30 orang.

“Yang dimaksud dalam edaran itu pengajian rutin. Bukan pengajian umum,” kata Imron dalam wawancaranya bersama WartaBromo.com.

Imron menambahkan, bahwa meski diberikan kelonggaran, ketika berkegiatan masyarakat tetap wajib menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan mengenakan masker.

Baca Juga :   Warga Kota Pasuruan Kudu Sabar, Bansos November-Desember Ditunda

Untuk diketahui, PCNU Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan surat edaran bernomor 1678/PC/A.II/L-27/VI/2020. Ada 5 poin yang disampaikan dalam surat tertanggal 9 Juni tersebut.

Beberapa di antaranya, yakni mencabut surat nomor 1643/PC/A.II/L-27/III/2020, tanggal 24 Maret yang mengatur soal larangan penyelenggaraan kegiatan. Kemudian membolehkan pengurus NU di tingkat desa dan kecamatan untuk memulai kegiatan berorganisasi dengan batas maksimal peserta 100 orang. (tof/asd)