Korupsi Program PNPM Inkrah, Kejaksaan Eksekusi Mantan Kades Tamansari

1948

Kraksaan (wartabromo.com) – Kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2010 telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hadi Sutrisno, mantan Kepala Desa (Kades) Tamansari Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dinyatakan bersalah hingga kejaksaan mengeksekusinya, Selasa (23/6/2020).

Eksekusi terhadap Hadi Sutrisno dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Novan Basuki Arianto. Menurutnya, terpidana diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. “Kami melakukan eksekusi berdasarkan putusan dari pengadilan tinggi. Ya, sudah kami tahan, karena kasusnya sudah inkrah,” sebutnya.

Sebelum diamankan, petugas kejaksaan terlebih dahulu mencarinya di Pasar Semampir Kraksaan. Sebagai PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, terpidana bekerja di pasar tradisional itu. “Kami cari di Pasar Semampir ternyata sudah pulang. Kami lanjutkan ke rumahnya dan kami amankan di sana,” terang Novan.

Baca Juga :   Gedung Nyaris Ambruk, Siswa Resongo IV Belajar di Parkiran

Kades Hadi Sutrisno atau akrab disapa Petinggi Tris menjadi terpidana dalam kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2010.

Kasus tersebut dilaporkan oleh warga pada tahun 2013 lalu. Proses hukumnya, berlanjut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan divonis bersalah.

Atas putusan Pengadilan Tipikor, Tris kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Tris tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan vonis kurungan penjara selama 1 tahun 2 bulan. Selain itu hakim juga memutuskan denda sebesar Rp50 juta dan memerintahkan Tris mengganti kerugian negara sejumlah Rp15.951.500.

Terpidana tidak melakukan upaya lanjutan ke pengadilan yang lebih tinggi. Sehingga dinyatakan inkrah. “Selama proses hukum itu, mantan kades tersebut tidak kami tahan. Baru setelah putusan keluar, kami eksekusi,” kata Kasi Pidsus.

Baca Juga :   Pelayanan SIM Polres Probolinggo Sediakan Fasilitas Vaksin

Mei lalu, salinan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, turun ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Meski demikian pihak kejaksaan tidak langsung mengeksekusi, karena pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan tidak menerima tahanan baru di awal-awal pandemi corona.

“Sehingga waktu itu, kami mengurungkan niat untuk melakukan penangkapan. Baru hari ini, kami amankan dan sudah kami tahan di Rutan Kraksaan,” jelas pria berkacamata tersebut. (cho/saw)