Kejari Bangil Didesak Bongkar Kasus Korupsi Dispora

1325

Bangil (WartaBromo.com) – Sejumlah LSM di Kabupaten Pasuruan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Rabu (24/06/2020). Mereka mendesak Kejari membongkar kasus korupsi Dispora Kabupaten Pasuruan.

Kedatangan anggota LSM itu diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Bangil, Denny Saputra. Kedua pihak kemudian melakukan diskusi di ruang Pos Pelayanan Informasi Publik Kejari Bangil.

Salah satu pegiat sosial, Lujeng Sudarto mengatakan, pihaknya datang ke kejaksaan untuk mendapatkan kejelasan terkait perkembangan kasus korupsi Dispora Kabupaten Pasuruan, yang telah menjerat Lilik W, mantan Kabag Olahraga Dispora Kabupaten Pasuruan.

Menurut Lujeng, kasus ini cukup janggal bila hanya Lilik yang dijadikan pesakitan. Kejaksaan sepatutnya membuka penyidikan baru, karena kasus korupsi Dispora melibatkan banyak pihak, sebagaimana yang terungkap dalam persidangan terhadap Lilik sebelumnya.

Baca Juga :   Lima Kawanan Begal Beraksi di Purwosari, hingga Tertipu Arisan Online, Emak-emak Lapor Polisi | Koran Online 9 Juni

“Ada calon-calon tersangka baru yang harus dibuka oleh pihak penyidik Pidsus Kejari Bangil,” kata Lujeng.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangil, Denny Saputra menjelaskan, kasus korupsi Dispora Kabupaten Pasuruan yang dihadapi Lilik, sedianya masih belum inkrah atau belum terdapat keputusan hukum tetap.

Kejaksaan, dikatakan masih mengajukan kasasi, di mana memori kasasi sudah dikirim ke Pengadilan Tipikor pada 26 Mei lalu.

Selanjutnya Pengadilan Tipikor bakal menindaklanjuti dengan mengirimkan dokumen itu ke Mahkamah Agung (MA).

“Kita nanti bisa menguji bagaimana pertimbangan di ranah hakim yang tertinggi (MA). Ketika itu sesuai fakta-fakta persidangan, insyaallah tindakan lebih lanjut akan kita rilis kemudian,” kata Denny. (tof/ono)