Korupsi ADD, Eks Kades Sekarkare Masuk Bui

1384

Kraksaan (wartabromo.com) – Bukamin, eks Kepala Desa (Kades) Sekarkare, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo dijebloskan ke penjara.  Pengadilan menyatakannya bersalah dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2008-2009.

“Kemarin kami eskeskusi. Kami titipkan tahanan ke Rutan Kraksaan bersamaan dengan mantan Kepala Desa Tamansari, Kraksaan. Yang bersangkutan kami amankan di kediamannya langsung,” terang Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Novan Basuki Arianto pada Rabu, 24 Juni 2020.

Bukamin ditahan berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung pada April lalu. Tetapi terpidana tidak segera dieksekusi lantaran maraknya virus corona. Di sisi lain, pihak Rutan Kraksaan tidak menerima tahanan baru.

Eks Kades Sekarkare itu, terbukti melakukan tindak pidana korupsi ADD tahun 2008-2009. Kasus itu, dilaporkan pada 2013 lalu. Dalam persidangan terungkap, negara dirugikan sebesar Rp47.867.000.

Baca Juga :   Bongkar Pupuk Cair di Lumajang, 2 Pekerja asal Pasuruan dan Probolinggo Tewas

Dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, yang bersangkutan mengajukan banding. Namun. Pengadilan Tinggi justru memperkuat putusan pengadilan di bawahnya. Bukamin kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Setali dengan majelis pengadilan di bawahnya, MA juga memvonis Bukamin bersalah. Hanya saja salinan putusan majelis hakim baru turun bulan kemarin. “Yang bersangkutan melakukan banding hingga kasasi. Selama itu yang bersangkutan tidak dtahan,” ucap Novan.

Putusan pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dengan denda subsider sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan masa kurungan selama 1 bulan. Selain itu, diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.968.000. Jika uang ganti rugi itu tdak dibayar dalam waktu 1 bulan terhitung sejak putusan, pengadilan dapat menyita kekayaannya.

Baca Juga :   Balita asal Sukapura Masuk Daftar PDP

“Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna mencukupi uang membayar uang pengganti. Jika tidak ada harta yang bisa dilelang. Maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” tandas pria berkacamata itu. (cho/saw)