Berikut Kronologi Pembunuhan Balita oleh Pasutri di Kejayan

4997

 

 

Catatan: Artikel berikut mengandung unsur kekerasan. Perhatikan dampak psikologis sebelum melanjutkan membaca!

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan akhirnya menangkap TM (27) dan IM (19) atas kasus pembunuhan terhadap RA, balita asal Kecamatan Kejayan.

Dalam melalukan aksinya, pasutri yang dikabarkan belum lama tinggal di Kecamatan Kejayan ini tergolong sadis.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP. Adrian Wimbarda membeberkan kronologi pembunuhan yang membuat warga setempat geger itu.

Menurut perwira polisi dengan tiga strip di pundaknya itu, insiden memilukan itu bermula saat korban bermain di sekitar rumah, Selasa (7/07/2020) pagi.

Oleh tersangka TM, korban kemudian diajak ke rumah. Nah, disini, memanfaatkan istrinya yang sedang keluar, TM merudapaksa korban. “Itu dilakukan dua kali korban,” kata Kasatrekrim kepada WartaBromo.com.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Tretes

Selanjutnya, bersama istrinya, TM mengajak korban ke saluran irigasi. Disana, TM meminta istrinya mencari sebatang kayu untuk memukul korban.

Kasatreskrim menuturkan, ada dua pukulan yang dilakukan tersangka TM kepada korban. Masing-masing di punggung korban. “Hasil otopsi ada bekas luka memar akibat benturan benda tumpul,” jelas Kasatreskrim.

Dijelaskan Kasatreskrim, pelaku sejatinya sempat berusaha menghilangkan barang bukti. Itu dilakukan dengan menenggelamkan korban ke dalam parit, sesaat setelah mengambil perhiasan korban.

Setelah itu, pelaku TM sempat bermaksud meninggalkan lokasi. Namun, karena belum yakin, pelaku kembali memastikan kondisi korban. Usai menekan korban untuk kali kedua ke dalam air, pelaku kemudian pergi sebelum akhirnya diamankan Selasa (7/07/2020) malam. (tof/asd)