Kemenkes Tentukan Tarif Tertinggi Rapid Test, Segini Besarannya

1087

Jakarta (WartaBromo.com) – Kementerian Kesehatan menentukan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi. Hal ini untuk menghindari adanya permainan harga pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Bambang Wibowo, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan mengatakan Rapid Test Antibodi ini dilakukan oleh warga yang akan melakukan perjalanan.

“Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan Rapid Test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta Pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan,” jelasnya dalam Surat Edaran.

Bambang kemudian membuat Surat Edaran bernomor HK.02.02/I/2875/2020, tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Sebab, Rapid Test ini jadi prasyarat untuk melakukan aktivitas, termasuk perjalanan, pendaftaran sekolah, dan lain sebagainya.

Baca Juga :   Gratis! Rapid Test Bagi Calon Mahasiswa asal Kabupaten Pasuruan

“Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp 150.000,” tegasnya.

Batasan tarif yang ditentukan ini untuk warga yang melakukan pemeriksaan Rapid Test atas permintaan sendiri. Pemerintah kemudian berharap supaya fasilitas kesehatan yang memiliki layanan tersebut, bisa patuh terhadap batasan. (may/ono)