Kemensos Dampingi Proses Hukum Pembunuhan Bocah 5 Tahun Asal Kejayan

1882

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tim Kementerian Sosial beri pendampingan terhadap bocah 5 tahun asal Kejayan yang dibunuh. Di antaranya dengan mendampingi secara hukum, sampai proses tuntas.

Hal ini diungkapkan oleh Tim Kemensos, Primadita saat berkunjung ke kediaman almarhumah RA (5), di Kecamatan Kejayan. Dinas Sosial melayat bersama dengan Ketua PPT PPA Kabupaten Pasuruan, Lulis Irsyad Yusuf.

Primadita mengatakan, upaya pendampingan dilakukan Kemensos terhadap korban rudapaksa, pembunuhan dan perampokan ini. Pihaknya akan memantau langsung proses hukum yang sedang berjalan.

“Meskipun adek sudah tidak bisa didampingi karena meninggal dunia, maka upaya yang kita lakukan adalah langkah-langkah hukum agar pelaku memiliki efek jera,” ujarnya pada Jumat (10/07/2020).

Baca Juga :   Was-was Banjir, Perbaikan Tanggul Kali Petung Minta Dipercepat

Sementara itu, Lulis Irsyad Yusuf menyampaikan terkait pentingnya pengawasan orang tua. Terlepas dari pelaku yang memiliki faktor atau motif dalam kasus ini, orang tua kata Lulis memiliki peran krusial.

“Yang terpenting juga pengawasan orang tua, orang tua meberikan contoh kepada anak. Dengan memfasilitiasi anak tidak terlalu berlebihan, ya sesederhana mungkin. Pengawasan dan lain sebagainya juga perlu dilakukan,” ujarnya.

RA ditemukan tak bernyawa dalam kondisi tenggelam dan perhiasan yang dikenakannya hilang di saluran irigasi areal persawahan, pada Selasa (07/07/2020) sore. Terungkap, Rara dibunuh oleh tersangka dengan cara dipukul kayu bagian belakang kepalanya dan sebelum dibunuh, tersangka juga mencabuli korban. (may/ono)