Piutang Ganti Rugi Kas Senilai Rp 4, 6 M Tak Kunjung Dibayar

2044

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Pemeriksa Keuangan BPK (BPK) Perwakilan Jawa Timur mendesak Pemkab Pasuruan segera menagih tuntutan ganti rugi kepada sejumlah OPD dan pegawai.

Pasalnya, tuntutan ganti rugi atas kekayaan daerah dan barang hilang yang angkanya mencapai Rp 4, 6 miliar tak kunjung dibayarkan.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2019 menyebutkan, temuan yang tercatat dalam item piutang tuntutan ganti rugi (TGU) itu terangkum dalam dua item.

Pertama, piutang TGU senilai Rp 4, 4 miliar atas ketekoran kas daerah. BPK mencatat, semula, jumlah TGU atas ketekoran kas mencapai Rp 4, 7 miliar.

Namun, kemudian terdapat penggantian aset tetap berupa tanah senilai Rp 70 juta, bangunan dan sarana pelengkap senilai Rp 125 juta, dan kendaraan bermotor senilai Rp 77 juta. Dengan begitu, saldo piutang TGU atas ketekoran kas daerah mencapai Rp 4, 4 miliar.

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan Kembali Raih WTP, BPK: Bukan Jaminan Tak Ada Kecurangan

Selain itu, dalam laporan yang diserahkan Juni lalu itu, BPK juga menemukan piutang ganti rugi atas kehilangan barang daerah. Angkanya tercatat mencapai Rp 164, 6 juta.

BPK menyebutkan, piutang ganti rugi kategori ini merupakan pengganti kerugian atas kekayaan/barang milik Pemkab yang hilang. Seperti kendaraan bermotor hingga komputer/laptop.

Berdasar LHP tersebut, setidaknya ada 17 kecamaan dan 7 OPD yang belum menutup piutang dengan nilai ratusan juta itu. Dengan kewajiban terbesar pada Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah.

Sejuauh ini belum ada penjelasan dari pihak Pemkab terkait persoalan ini. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Luly Noer Mardiono yang dikontak media ini tak merespons. (tof/asd)