Banyak Perumahan Tak Berizin, Ini Kata Satpol PP Kabupaten Pasuruan

1882

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Banyaknya perumahan tak berizin di Kabupaten Pasuruan mendapat respons dari Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Pasuruan.

Kepala Satpol PP setempat, Bhakti Jati Permana mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) terkait untuk membahas masalah tersebut.

“Nanti coba akan kami kroscek ke OPD terkait Mas. Selama ini kami juga belum tahu soal itu,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (10/07/2020) siang.

Dikatakannya, selama ini, basis kerja terkait dengan penindakan oleh instansinya berdasar atas pengaduan. “Dan, memang belum pernah ada pengaduan,” ujarnya.

Minggu depan, lanjut dia, pihaknya akan berkoordinasi kedua OPD dimaksud. Yakni, dengan Dinas Permukiman dan Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu (DP2T) untuk mempelajari perbedaan data dimaksud.

Baca Juga :   Puluhan Buruh PT Kaget Kecewa Gagal Wadul Bupati Irsyad

“Dari sana nanti akan bisa diketahui perumahan mana saja yang belum mengantongi izin,” terangnya.

Seperti diketahui, pertumbuhan properti, utamanya perumahan di Kabupaten Pasuruan menjadi salah satu catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Dalam laporan BPK yang diserahkan pada Juni lalu, terdapat perbedaan data perumahan antara Dinas Permukiman dan DP2T.

Pada Dinas Permukiman, jumlah perumahan yang terdata sebanyak 104 lokasi. Sementara di DP2T, jumlah perumahan yang terdata hanya 64.

Kepala DP2T Edy Suprianto mengatakan, perbedaan data tersebut lantaran perbedaan metode pendataan yang dilakukan antara Dinas Permukiman dan DP2T.

“Dinas Perkim, pendataan hanya berdasar pada sebaran jumlah. Jadi, misal petugas mendata dimana saja ada perumahan. Sementara kami, didasarkan pada data izin perumahan yang ada,” katanya.

Baca Juga :   Mutasi Kadispora ke Sekwan, Apa Tidak Salah?

Dengan kata lain, ia pun tak mengelak bila jumlah perumahan diluar data DP2T masuk kategori ilegal.

“Dan itu bisa jadi ada banyak faktor. Mungkin karena mereka sudah bangun, ternyata tata ruangnya tidak sesuai sehingga izinnya tidak bisa kami terbitkan,” ujar Edy. (tof/asd)