Duh, 65 Aset Pemkab Tak Diketahui Lokasinya

1410

 

Pasuruan (WartaBromo.com)- Manajemen pengelolaan aset Pemkab Pasuruan menjadi salah satu yang paling disorot oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Jawa Timur, BPK menyebut bila pengelolaan aset tetap Pemkab belum sepenuhnya memadai.

Menurut dokumen tersebut, neraca aset tetap Pemkab mencapai Rp 5, 9 triliun. Rp 1, 02 triliun diantaranya berupa tanah dengan jumlah 2.766 bidang.

Celakanya, berdasar pemeriksaan atas Kartu Inventaris Barang (KIB) oleh BPK, sebanyak 65 aset tanah yang tidak diketahui keberadaannya.

“Berdasar hasil pemeriksaan atas KIB A menunjukkan terdapat 65 bidang tanah dengan nilai perolehan Rp 8. 091. 462. 465., dengan luasan 183. 330 tidak dilengkapi informasi lokasi maupun keterangan,” tulis BPK.

Baca Juga :   Pemkab Probolinggo Raih Opini WTP Ketujuh Secara Beruntun

BPK menyebut, puluhan aset tersebut diantaranya berupa tanah kampung senilai Rp 7.560.000; tanah tegalan lain-lain senilai Rp 885.257.500.

Kemudian, tanah jalan senilai Rp 285.650.000; bungalow senilai Rp 11.200.000; tanah untuk industri Rp 1.064.750.000.

Lalu, tanah bangunan kantor pemerintah senilai Rp 179. 561. 385; tanah sawah senilai Rp 5. 647. 973. 580; dan tanah tegalan senilai Rp 9. 510. 000.

Pada laporannya, BPK juga mengingatkan perihal banyaknya aset Pemkab yang belum bersertifikat. Dari total 2. 766 aset yang dimiliki, hanya 288 bidang tanah dengan luas 1. 978. 633 meter persegi yang telah bersertifikat.

“Hingga akhir Desember 2019, terdapat 2. 478 bidang tanah dengan luas 24. 845. 943 meter persegi yang belum bersertifikat atas nama Pemkab,” catat BPK. (tof/asd)