Istilah Baru Covid-19, Tak Ada Lagi PDP, ODP dan OTG

2099

Jakarta (WartaBromo.com) – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto tetapkan istilah-istilah baru pada virus Corona. Istilah ODP, PDP hingga OTG tak akan lagi digunakan.

Hal ini dijelaskan dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Ada beberapa istilah baru yang akan digunakan, yakni Kasus Suspek, Probable, Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi dan Kematian.

“Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG),” jelasnya.

Istilah Kasus Suspek digunakan untuk mengganti PDP. Kriterianya yakni orang yang memiliki Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), dan memiliki riwayat perjalanan di negara/wilayah dengan kasus Covid-19.

Baca Juga :   Covid-19 Kabupaten Pasuruan Jumat 19 Juni: 2 Sembuh, 19 Positif

Tak hanya itu, warga dengan Kasus Suspek, pernah kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19, atau punya gejala lain yang mengarah pada Covid-19.

Sementara itu, orang disebut Kasus Probable yakni jika merupakan kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS, lalu meninggal dan menunjukkan ada gambaran klinis positif Covid-19. Namun demikian disebut probable karena belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

“Kasus Konfirmasi, seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR,” lanjut Terawan.

Nah, kasus konfirmasi ini kemudian dibagi menjadi 2 bagian. Keduanya yakni simptomatik atau kasus konfirmasi dengan gejala, lalu asimptomatik atau tanpa gejala.

Istilah berikutnya yakni kontak erat. Maksud dari istilah ini yaitu orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable, ataupun konfirmasi Covid-19.

Baca Juga :   Dua Juragan Tambang di Gempol Dijebloskan ke Penjara hingga Anggota Banser Kabupaten Pasuruan Divaksin Covid-19 Setelah Jokowi | Koran Online 19 Des

Sementara itu, istilah untuk warga yang sudah terbebas dari dugaan terjangkiti Covid-19 yakni Discarded. Orang disebut discarded jika memenuhi satu dari beberapa kriteria yang ada dalam pedoman.

“Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam,” kata Terawan.

Tak hanya itu, discarded juga disebut untuk warga yang statusnya kontak erat, lalu telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Istilah berikutnya yakni selesai isolasi, pelaku perjalanan dan kematian. Istilah ini tak ada pengertian khusus. Hanya saja ada beberapa pedoman medis tersendiri untuk menentukan status tersebut. (may/ono)