Kepergok Curi Hape, Pria Kademangan Babak Belur Dimassa

6112

Leces (wartabromo.com) – Seorang pria asal Kademangan, Kota Probolinggo, babak belur dihajar massa. Hal ini lantaran aksi mencuri handphone yang dilakukannya, tepergok warga Desa Warujinggo, Leces, Kabupaten Probolinggo.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian itu terjadi di Dusun Triwungan, Desa Warujinggo, Leces. Tepatnya di outlet pengisian pulsa milik Lihin (30). Saat kejadian, Lihin tengah menjaga outlet kecil tersebut seorang diri. Lalu ada tetangga yang mengisi pulsa, dengan menitipkan smarthphone merk vivo y12.

“Karena anak saya menangis, saya tinggal dulu ke rumah. Jaraknya sekitar 30 meter dari outlet itu. Ketika kembali, ee, malah kelihatan ada tangan masuk ke etalase, mau mengambil hape tetangga saya itu. Ya reflek, saya teriak maling,” terang Lihin, ditemui di Mapolsek Leces, Senin (27/7/2020).

Baca Juga :   Karyawan Hotel Tewas Keracunan Miras

Warga yang mendengar teriakan Lihin pun bergerak tanpa dikomando. Mengejar pelaku, yang diketahui bernama Andri Junianto (25), warga Kelurahan/Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Begitu diteriaki maling, pelaku sempat kabur menggunakan motor bebek protolan yang digunakannya.

“Sempat dikejar jauh, sekitar satu kilometer lebih sama warga. Waktu itu, karena sudah kepepet, dia taruh motornya di tepi sawah dan orangnya kabur lari ke arah tengah sawah,” imbuh Lihin.

Dalam rekaman video amatir, Nampak pelaku sempat diseret sebelum akhirnya diangkut dengan motor polisi. Beruntung petugas dari Polsek Leces cepat datang. Warga sampai menghakimi pelaku, lantaran kesal atas kejadian serupa yang sering terjadi.

Kapolsek Leces, AKP Ahmad Sugandi menyebut, pihaknya memang mengamankan pelaku pencurian. “Di wilayah hukum kami, baru pertama kali ini dia tertangkap mencuri. Informasi yang kami himpun, dia pernah ditahan atas kasus yang sama, sekitar 2018 lalu,” kata mantan Kanitlaka Polres Probolinggo Kota itu.

Baca Juga :   Catut Nama Kiai Azaim untuk Menipu, 3 Warga Probolinggo Ditangkap Polisi Situbondo

Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya handphone vivo y12, senilai sekitar Rp. 2 juta, serta satu unit motor bebek portolan yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana di atas 5 tahun penjara. (lai/saw)