Warga Pasuruan Diminta Tak Ragu, Pemulasaraan Jenazah Covid Diyakinkan Sudah Sesuai Syariat

1798

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemulasaraan jenazah Covid-19 di Kabupaten Pasuruan dipastikan sesuai syariat agama Islam. Berkenaan dengan penanganan itu, masyarakat pun diminta tak meragukannya.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron saat Sosialisasi Protokol Kesehatan Pemulasaraan dan Tata Cara Pemakaman Jenazah Terpapar Covid-19, di Pendopo Kecamatan Nguling, kemarin.

“Mohon kepada masyarakat, kiranya tidak ada keraguan terkait pemulasaraan jenazah Covid-19. Saya tegaskan bahwa semua prosesnya sudah sesuai syariat Agama Islam. Bahkan jenazah sudah dipastikan menghadap kiblat,” ucap Wabup.

Selain meminta tak ada keraguan, Pemkab Pasuruan juga mengharapkan agar masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada seluruh petugas pemulasaraan jenazah. Kepercayaan penting ditunjukkan, mengingat petugas juga sudah dilatih secara profesional hingga memahami tata cara pemulasaraan yang baik dan benar, mulai dari memandikan, mengafani, menyalati, hingga memakamkan jenazah.

Baca Juga :   Hebat! Atlet Selam asal Bangil Pecahkan Rekor Nasional di PON Papua

Bahkan kiai, ulama, habaib yang tergabung dalam NU (Nahdhatul Ulama) maupun MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Pasuruan juga telah menyatakan, bahwa proses pemulasaraan jenazah Covid-19 oleh petugas RSUD Bangil maupun RSUD Grati telah sesuai dengan syariat agama Islam.

“Apalagi para ulama, kiai dan habaib juga menyatakan, bahwa seluruh proses pemulasaraan jenazah Covid-19 sudah sesuai syariat agama Islam,” imbuhnya.

Dijelaskan Mujib, pasca dua kejadian pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Lekok dan Nguling, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan terus melakukan sosialisasi ke seluruh wilayah. Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya miskomunikasi akan jenazah Covid-19. Baik yang telah berstatus positif, suspek, maupun probable.

Baca Juga :   Menegangkan! Begini Kesaksian Korban saat Maling Motor Lempar Bondet

“Kalau suspect itu pasien mempunyai gejala klinis seperti Covid-19 dan meninggal dunia. Sedangkan pasien probable mempunyai gejala Covid-19 dan sudah dirapid test, hasilnya reactif, sehingga dimakamkan sesuai protokol kesehatan meskipun hasil swab belum keluar,” terang Gus Mujib, sapaan karibnya.

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya menambahkan, penerapan protokol kesehatan terhadap jenazah Covid-19 dimaksudkan menjaga keselamatan para petugas, tenaga kesehatan, keluarga, maupun lingkungan tempat tinggal almarhum.

Anang mengatakan, jika semua pihak pasti sama-sama menginginkan agar tidak terjadi penularan terhadap petugas, keluarga dan masyarakat. Menurutnya, virus dalam tubuh bisa saja mati, tapi kalau menempel di suatu benda, bisa saja menulari, karena disinfektan tidak 100% membunuh virus. Ia pun menegaskan kekhawatiran masih ada bagian yang tidak terbunuh oleh disinfektan.

Baca Juga :   Pandemi Bikin Ribuan Satwa Terancam Kelaparan dan Anak Malnutrisi | Koran Online 12 Ags

“Maka masyarakat tidak boleh dengan seenaknya mencegat, mengambil paksa jenazah. Karena kita ingin untuk menjaga kesehatan masyarakat agar tidak tertular, tidak sakit dan selamat. Karena Covid ini adalah musuh yang tidak terlihat, tidak hanya dari droplet tapi dari benda yang tersentuh, uang, alat atau benda yang tertempel Virus Covid-19,” tandas Anang. (mil/ono)