Naise Ingin Memenjarakan Ibu Kandungnya Tak Hanya Sekali

15280

Tiris (wartabromo.com) – Naise, warga Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, ternyata pernah membawa Surati, ibunya, ke jalur hukum. Namun upaya untuk memenjarakan ibu kandungnya kandas, setelah laporan ditolak polisi.

Laporan pertama dilayangkan Naise ke Polres Probolinggo pada awal 2019 lalu. Di mana Surati dituduh telah merusak tanaman sengon yang tumbuh di atas bersertifikat Naise. Setelah meminta keterangan sejumlah pihak, perkara itu oleh polisi dihentikan.

Laporannya tak membuahkan hasil, Naise ternyata tak puas. Beberapa bulan kemudian, ia kembali melaporkan ibu kandungnya. Kali ini delik hukumnya adalah pencurian kayu sengon sebanyak 18 batang dengan kerugian sekitar Rp1 juta.

“Naise, beberapa bulan kemudian, Ibu Surati dilaporkan lagi ke Polres Probolinggo dengan kasus pencurian pohon sengon. Karena laporan yang pertama dihentikan oleh polisi. Laporan kedua juga dihentikan polisi,” tutur Waras, tetangga Surati.

Baca Juga :   Sepanjang 2020, Ada 65 Orang Tewas di Jalanan Probolinggo

Waras mengaku tak habis pikir dengan tabiat Naise tersebut. Sebab kayu sengon yang dilaporkan dirusak dan dicuri itu, milik Surati. Nenek berusia 66 tahun itu, menanam dan merawatnya sendiri dengan tekun.

“Tapi masak harus melaporkan ibu kandung sendiri. Yang menanam sengon tersebut itu ibu Surati sendiri, bukan Naise. Tapi memang ditanam di pekarangan milik Naise. Saya bilang milik Naise, karena sertifikat pekarangan tersebut memang atas nama Naise,” lanjut Waras.

Kecewa karena upaya memenjarakan ibunya gagal, Naise menempuh jalur perdata. Dengan menggugat Surati bersama 3 orang lainnya ke Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Keempat orang itu, digugat karena telah menempati lahan pekarangan Naise tanpa hak. Bangunan semi permanen yang didirikan ilegal karena tanpa izin pemilik sertifikat tanah.

Baca Juga :   Terimbas Banjir, Jalur Probolinggo-Lumajang Macet Parah

“Dalam gugatannya, Naise meminta rumah yang dibangun di pekarangan miliknya diminta untuk dikosongkan. Padahal tanah itu merupakan tanah waris, bukan tanah pembelian. Apalagi rumah yang dibuat dari bambu merupakan rumah satu-satunya yang dimiliki ibu Surati,” tandas Waras.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Naise menggugat Surati, ibu kandungnya. Selain Surati, 3 orang lainnya juga turut digugat, yakni Manis (saudara seibu dengan Naise), Satima dan Sinal (keduanya sepupu Naise). Para tergugat dan penggugat kemudian dipanggil oleh Pengadilan Negeri Kraksaan untuk menjalani sidang pertama pada Rabu, 5 Agustus 2020. (cho/saw)