Anak di Kota Probolinggo Teriaki Bapaknya Maling, Dipicu Masalah Warisan

6028

Mayangan (wartabromo.com) – Unggahan anak di Kota Probolinggo yang meneriaki orang tuanya maling mendapat berbagai respon dari masyarakat. Dari sekitar 2.664 komentar, rata-rata mengecam tindakan si anak itu.

Ditemui di kediamannya, jalan Wr. Supratman 39, Tri, suami dari Sukanti Ningsih, atau pemilik akun yang mengunggah video anak teriaki bapak, mengaku sudah bingung harus bagaimana. “Sebenarnya itu kejadian sekitar bulan April 2020 lalu. Tapi baru kami unggah beberapa hari lalu,” ujarnya, Sabtu (8/8/2020) sore.

Tri kemudian menceritakan ihwal unggahan video itu. Sebelum insiden terjadi, Tri dan istrinya, Sukanti Ningsih sudah meminta pada anaknya, Vira, untuk hengkang dari ruko tersebut. Ruko itu, merupakan harta warisan dari orang tua Tri. Karena ada kepentingan lain, maka ruko itu hendak dipindah tangankan.

Baca Juga :   Doa Untuk Kapal Selam Nanggala

Tri dan istrinya pun meminta baik-baik pada sang anak, untuk pergi. Namun tidak diindahkan. Bahkan sampai tiga tahun lamanya. Kesabaran pasutri yang kini tinggal di Kelurahan Kebonsari Kulon inipun habis. Sampai akhirnya gembok ruko yang dulunya dikuasai Vira, dibuka paksa.

“Tapi itu, kami lakukan bukan tanpa pertimbangan. Kami sudah meminta saran dari Babinsa, dari polisi, serta pihak pemerintah kelurahan. Karena tidak ada titik temu, maka pihak-pihak itu menyilakan saya masuk. Karena memang ini rumah saya,” terangnya.

Saat masuk itulah sang anak, Vira, marah-marah dan meneriaki bapak ibunya sendiri dengan sebutan maling. Sampai warga nyaris tersulut dan sempat hendak menghajar si bapak.

Baca Juga :   Awas! Jalur Bromo Via Probolinggo Longsor

Pantauan di lokasi kejadian, Sabtu siang, sejumlah pekerja bersama dengan Tri, Nampak tengah membersihkan sejumlah barang di ruko tersebut. Masih menurut Tri, atas tindakannya itu, sang anak sempat melapor ke Mapolres Probolinggo Kota, dengan  tuduhan upaya pencurian. Namun ketika polisi menanyakan keberadaan dan status rumah tersebut, Vira tidak dapat menunjukkan bukti-bukti. Semua surat rumah dan bukti pembayaran pajak rumah tersebut, masih di tangan Tri.

Sejauh ini, Tri hanya bisa pasrah. Atas segala Tindakan sang anak padanya. “Kalau saya dan istri sudah pasrah, biar Tuhan YME yang membalas. Toh itu bukan anak kandung saya, melainkan anak angkat,” tutupnya. (lai/saw)