Bupati Pasuruan Izinkan Gelaran Seni dan Budaya, Ini Aturannya

2787

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bupati Pasuruan izinkan warga menggelar pertunjukan seni dan budaya. Meski demikian, penyelenggara harus membuat simulasi sederhana terlebih dahulu terkait jalannya pertunjukkan sesuai protokol Covid-19.

Izin ini tertuang dalam Surat Edaran tersebut bernomor 431/590.2/424.090/2020 dan ditandatangani pada Kamis (06/08/2020).

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf memperbolehkan adanya pagelaran seni. Namun, penyelenggara harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas tingkat Kecamatan dan ijin tertulis dari Kepolisian.

Irsyad mengatakan, ada beberapa point yang diatur dalam SE tersebut. Aturan itu terkait penyelenggara, penonton, pelaku kesenian, hingga gugus tugas kecamatan.

Paling utama, semua harus menerapkan protokol kesehatan dasar. Seperti jaga jarak minimal 1 meter antar penonton, memakai masker/face shield, dan mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer.

“Melaporkan/membuat rencana detail/simulasi sederhana pelaksanaan pertunjukan seni dan budaya,” bunyi SE untuk penyelenggera.

Baca Juga :   Ada Ribuan Paket Sembako Murah di Pasar Ramadhan Pemkot Pasuruan

Aturan penyelenggaraan ini terbilang detil. Sebab dalam SE Bupati ini juga tercantum perawatan properti pertunjukan supaya steril.

Berikut rincian kewajiban pagelaran seni dan budaya di Kabupaten Pasuruan.

Untuk pihak penyelenggara, total ada 10 kewajiban yang harus dilaksanakan, diantaranya:

  1. Wajib menerapkan protokol kesehatan baik di dalam maupun luar ruangan.
  2. Melaporkan/membuat rencana detail/simulasi sederhana pelaksanaan pertunjukan seni dan budaya.
  3. Membentuk satuan tugas mandiri untuk melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan di lokasi pertunjukan.
  4. Memastikan semua peserta pertunjukan yang hadir harus memakai masker atau face shield.
  5. Mendeteksi suhu tubuh setiap peserta yang tampil dan penonton yang datang di pintu masuk.
  6. Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan tersedia sabun yang ditempatkan pada tempat strategis.
  7. Mengatur tempat duduk penonton sesuai protokol kesehatan dengan jarak minimal 1 meter.
  8. Melakukan penyemprotan dengan menggunakan desinfektan pada tempat pertunjukan seni dan budaya sebelum dan sesudah acara berlangsung.
  9. Menyiapkan penggantian cover microphone di setiap sesi pemakaian.
  10. Melarang anak-anak di bawah 5 tahun, ibu hamil dan lansia di atas 60 tahun untuk ikut serta dalam kegiatan pertunjukan.
Baca Juga :   Potensi Tsunami Lumajang Capai 18 Meter hingga Indonesia Tak Berangkatkan Haji | Koran Online 4 Juni

Sedangkan kewajiban para pelaku seni dan budaya, diantaranya:

  1. Wajib menerapkan protokol kesehatan.
  2. Pada saat pertunjukan berlangsung, para pelaku seni dan budaya tetap berada di tempat yang disediakan penyelenggara.
  3. Memastikan seluruh peralatan dan atribut yang dipakai sudah melalui proses sterilisasi
  4. Tidak bersalam-salaman.

Begitu juga dengan para penonton, harus melaksanakan beberapa kewajiban, seperti:

  1. Selalu menggunakan masker selama berada di area pertunjukan.
  2. Menerapkan etika batuk atau bersin sesuai protokol kesehatan dan jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  3. Membawa peralatan pribadi untuk menghindari kontaminasi dari barang public seperti alat sholat, tempat minum dan sebagainya
  4. Tetap berada di tempat duduk yang disediakan penyelenggara.
  5. Tidak bersalam-salaman
Baca Juga :   Tahun Ini Pemkot Bakal Realisasikan Payung "Madinah" Alun-Alun

Sementara itu, untuk Gugus Tugas tingkat Kecamatan juga harus melaksanakan lima kewajiban, yakni:

  1. Menerima pengajuan permohonan rekomendasi dari warga masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pertunjukan seni dan budaya.
  2. Melaksanakan peninjauan lokasi rencana kegiatan pertunjukan seni dan budaya sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi atau tidak kepada warga masyarakat yang mengajukan permohonan.
  3. Melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada saat berlangsungnya pertunjukan.
  4. Melakukan tindakan yang dipandang perlu apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
  5. Melaporkan pelaksanaan pertunjukan kepada Gugus Tugas tingkat Kabupaten.

(mil/may)