Pemkot Pasuruan Putuskan Tempat-tempat Ini Sebagai Cagar Budaya

2331

Pasuruan (WartaBromo.com) – Setelah molor 1 tahun, Surat Keputusan (SK) penetapan cagar budaya di Kota Pasuruan akhirnya diterbitkan. Dalam SK tersebut, sejumlah bangunan dannkawasan ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Pasuruan.

Ada 11 cagar budaya yang ditetapkan antara lain 8 bangunan bersejarah dan 3 merupakan kawasan bersejarah. Beberapa di antaranya adalah Gedung P3GI, Hotel Daroessalam, Kelenteng Tjoe Tik Kiong, Gedung Harmoni, Gedung Yayasan Pancasila, Kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan, Mualif Arif mengatakan, langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap peninggalan sejarah.

“Untuk sementara kita tetapkan dulu. Setelah ini nanti mungkin ada pemeliharaan,” kata Mualif kepada WartaBromo, Selasa (11/08/2020).

Baca Juga :   Gus Ipul Gelar Rapat Marathon dengan OPD

SK penetapan cagar budaya ini bisa dikatakan terlambat, sebab berdasar UU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, SK penetapan status cagar budaya paling lambat dikeluarkan 30 hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya.

Sementara itu pada tahun 2019 lalu Pemkot telah mendatangkan Tim Ahli Cagar Budaya dari BPCB Jawa Timur dan rekomendasi mereka sudah diserahkan ke Pemkot pada April 2019.

Pemkot sendiri telah membuat Perda Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Cagar Budaya. Dalam peraturan tersebut Pemkot setidaknya memiliki 9 tugas dalam pelestarian cagar budaya.

Tugas-tugas itu antara lain mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang menjamin terlindunginya cagar budaya, menyelenggarakan promosi cagar budaya, hingga mengalokasikan dana bagi kepentingan pelestarian cagar budaya. (tof/ono)