Pasuruan (Wartabromo.com) – Berutang, memang tidak dilarang. Hanya saja, ketika memutuskan berutang harus memperhatikan beberapa hal supaya tidak tertekan.
Mengutip CNN Indonesia, Mohammad Andoko, seorang Perencana Keuangan, mengungkapkan, dalam memulai pengelolaan keuangan, hal yang paling mendasar adalah financial independent. Artinya, keuangannya tidak bergantung pada orang lain dan pihak lain, termasuk utang.
Namun, jika terpaksa lantaran ada kebutuhan mendesak atau ada kebutuhan yang bersifat produktif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), masih mendapat pengecualian. Tapi, harus memperhatikan 4 hal berikut ini.
1. Sesuaikan dengan kemampuan
Ya, ketika memutuskan berutang, pastikan mengambil yang sesuai kemampuan. Dengan utang sesuai kemampuan, bolo masih memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari diluar cicilan utang.
Tak hanya itu, utang sesuai kemampuan juga dapat berguna untuk menambah dana darurat hingga investasi.
2. Pilih bunga paling minim
Ketika memilih sumber utang, pastikan bunganya paling minim. Jika memungkinkan, pilih yang tanpa bunga.
Memilih sumber utang dengan bunga seminimal mungkin bukan tanpa alasan. Mengurangi beban cicilan di masa mendatang menjadi salah satunya. Dengan demikian, bolo hanya perlu melunasi utang pokoknya saja.
Tapi, satu hal yang perlu dicatat dan diingat. Ketika sudah mendapatkan sumber utang dengan bunga paling minim atau bahkan tanpa bunga, jangan lalai. Tetap lakukan pembayaran sesuai kesepakatan.
3. Fleksibel
Selain bunga, fleksibilitas juga penting untuk diperhatikan. Coba cari sumber utang yang fleksibel. Fleksibel yang dimaksud adalah, tidak ada penalti ketika ingin membayar utang lebih cepat dari kesepakatan.
Jadi, sebelum menyetujui perjanjian, pastikan telah membaca isi dengan teliti. Jangan sampai, niat baik ingin melunasi secepatnya malah dapat denda.
4. Sumber legal
Terakhir, jika ingin melakukan transaksi utang di suatu lembaga, jangan asal-asalan. Pilih oihak atau lembaga yang terpercaya dan legal. Hal tersebut dapat diketahui salah satunya dengan memastikan lembaga tersebut telah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
So, kalau mau ngutang, jangan asal ngutang ya bolo! (bel/may)