Wali Kota Probolinggo Bebas-tugaskan Dua Pejabat Eselon II

1851

Probolinggo (wartabromo.com) – Dua pejabat eselon II dibebas-tugaskan oleh Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin dari jabatannya. Keduanya diduga melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Mereka adalah Tutang Heru Aribowo, Staf Ahli Wali Kota Probolinggo bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Kemudian satu lagi yakni Dwi Hermanto, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker).

Surat Keputusan itu diserahkan oleh Wakil Wali Kot Probolinggo, HMS. Subri; Sekda Kota Probolinggo NInik Ira WIbawati dan Inspektur Kota Probolinggo, Tartib Goenawan.
Dwi menerima surat pada 24 Agustus, sedangkan Tutang pada 25 Agustus 2020. Penonaktifan kedua pejabat Pemkot Probolinggo itu diungkapkan karena ada dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan keduanya. Mereka melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 17, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :   Suami Dihantam Tabung LPG oleh Istri, hingga Ngaku-ngaku Habib Tipu Banyak Orang | Koran Online 23 Jan

Dwi Hermanto mengaku kaget dengan surat yang diterimanya itu. Dalam surat tersebut tertulis namanya dibebastugaskan dari jabatannya saat ini. Ia cukup heran dengan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya.

“Saya sendiri belum mengetahui, mohon waktu untuk menyelesaikan berkas administrasi perkara ini,” aku mantan Camat Wonoasih itu melalui sambungan selularnya pada Rabu, 26 Agustus 2020.

Senada dengan Dwi, Tutang juga mengaku heran. Meski begitu, Tutang mengakui jika dirinya sempat diperiksa dua kali oleh inspektorat. Pertama pada Senin, 6 Juli 2020, kemudian pada Senin, 3 Agustus 2020. Setelah itu, dirinya menerima surat penonaktifan dari jabatan yang diembannya.

“Saya sendiri juga tidak paham, pelanggaran apa yang dipermasalahkan ini,” kata mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan itu, saat dikonfirmasi secara terpisah. (lai/saw)