Pengedar Pil Kucing di Kota Pasuruan Sasar Pengamen yang Ingin Suaranya Enak

1596

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menangkap bandar sekaligus pengedar pil trihexypenidyl atau pil kucing di Kota Pasuruan. Ia mengaku sering menjual pil kucing itu ke pengamen yang menginginkan suara enak.

Bandar yang berinisial D ini ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba yang dilaksanakan Polres Pasuruan Kota selama 12 hari, yakni sejak 24 Agustus 2020 hingga 4 September 2020.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan, pil kucing ini laku karena harganya lebih murah dibanding narkotika, namun sama-sama punya efek menyebabkan fly. Dari tangan D, polisi menyita 5.000 butir pil kucing.

“D merupakan residivis. Sebelumnya dia dipidana karena kasus yang sama jualan pil kucing. Tapi setelah bebas dia nggak kapok dan jualan lagi,” kata Arman di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (07/09/2020).

Baca Juga :   Usai Lahiran, Ibu asal Purwosari Didapati Reaktif Rapid

Sementara itu, D mengaku ditangkap petugas saat bertransaksi dengan pembeli. Sasaran penjualannya adalah para pengamen jalanan yang di sekitaran Kota Pasuruan.

“Pengamen di jalan raya banyak yang beli. Katanya suaranya biar enak,” ujar D.

Selain bandar pil kucing, dalam operasi 12 hari ini polisi juga mengamankan belasan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Pasuruan. Total ada 13 pengedar sabu-sabu yang diamankan polisi.

“Barang bukti yang kami amankan totalnya ada 12,78 gram sabu-sabu,” kata Kasat Reskoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono.

Bandar pil kucing dijerat pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Sementara 12 pengedar sabu-sabu dikenai pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. (tof/ono)