Selama 2 Minggu, Polres Pasuruan Bekuk 18 Tersangka Kasus Narkoba

2440

Bangil (wartabromo.com) – Selama 2 minggu operasi tumpas narkoba semeru 2020, Polres Pasuruan berhasil mengungkap 18 kasus narkoba. Dari kasus tersebut,18 tersangka berhasil diamankan.

Polres Pasuruan terus bergerak di masa pandemi covid-19 ini, tak tanggung-tanggung Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap 18 kasus narkotika dengan barang bukti 465,07 gram sabu dan ratusan pil koplo.

Kompol Muhammad Harris, Wakapolres Pasuruan menjelaskan, sepanjang Operasi Tumpas Semeru dalam kurun waktu 12 hari, mulai tanggal 24 Agustus – 4 September 2020, pihaknya sudah mengungkap sebanyak 18 kasus Narkotika.

“Selama 12 hari, kami berhasil menangkap 18 tersangka,” tutur Harris saat menggelar konfrensi pers dihalaman Polres Pasuruan, Senin (7/09/2020).

Baca Juga :   Cerita dari Ruang Isolasi: Testimoni Eks Pasien Covid-19

Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan pengedaran sabu dan obat terlarang berbagai kota sampai termasuk wilayah perbatasan Provinsi Jawa Timur, dengan barang bukti terbesar yakni 124,5 gram sabu.

“Adapun BB yang terbesar yakni 124,5 sabu,” ungkapnya.

Di sisi lain, ada juga pelaku yang harus diberi tembakan karena melawan petugas saat akan digelandang ke Polres Pasuruan.

“Yang melawan langsung kita beri tembakan,” jelas Harris.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga hukuman mati. (don/ono)