Polisi Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilwali 2020

1160

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kementerian Dalam Negeri memastikan para pelanggar protokol kesehatan di gelaran pilkada 2020 akan diberi sanksi sesuai UU yang berlaku. Mengenai hal ini, polisi siap menindak tegas siapapun pelanggar protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, di sela-sela kegiatan Deklarasi Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Setiap Tahapan Pilkada 2020 di GOR Untung Suropati, Kota Pasuruan, Kamis (10/09/2020).

Arman mengatakan, acara deklarasi tersebut merupakan ajakan untuk berkomitmen bersama-sama mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilwali ke depan.

Sebanyak 9 Parpol beserta 2 bapaslon yang diusung masing-masing kubu, yakni Teno-Hasjim dan Gus Ipul-Adi Wibowo hadir, menyatakan komitmennya dengan menandatangani deklarasi.

Baca Juga :   Presiden Joko Widodo Gratiskan Tol Paspro Selama Sepekan

“Sebelum memulai tahapan berikutnya, kami mengajak para partisipan, baik itu parpol, bapaslon, atau pendukung untuk patuh protokol kesehatan,” kata Arman.

Mengenai hukuman, lanjut Arman, Kemendagri sudah tegas menyatakan, bahwa para paslon bila mengerahkan massa melebihi batasan yang sudah diatur di PKPU maka bisa dikenakan sanksi pidana. Salah satu acuannya adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Polisi siap menindak tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan,” imbuh Arman.

Seperti diketahui, dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 disebutkan ada batasan-batasan pengumpulan massa yang wajib dipatuhi calon kepala daerah. Jika melakukan kampanye tatap muka di ruang tertutup dibatasi 50 orang, sementara di ruang terbuka dibatasi 100 orang. (tof/ono)