Jangan Keliru, Ini Jenis-jenis Rusun

1789

Pasuruan (Wartabromo.com) – Mungkin, kebanyakan orang menganggap semua rusun sama. Padahal, rusun ada beberapa jenis dan tidak semua bangunan bertingkat merupakan rusun.

Mengutip kompas, UU No 20 Tahun 2011 menjelaskan, rusun adalah bangunan gedung bertingkat, dibangun dalam suatu lingkungan dan terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional. Baik secara horisontal maupun vertikal.

Rusun juga merupakan satuan yang dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah. Terutama, untuk hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Menurut Praktisi Rusun, Maharani, di Indonesia, ada 2 sistem kepemilikan rusun. Pertama, kepemilikan perorangan atas unit satuan rusun yang menjadi milik dan dihuni setiap hari. Kedua, kepemilikan bersama atas tanah, benda, dan bagian bersama dalam satu lingkungan rusun.

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Bangun Rusunawa III Senilai Rp25 Miliar

Nah, untuk jenisnya, Indonesia mengenal 4 jenis rusun. Apa saja?

1. Rusun umum. Rusun ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta memiliki keterbatasan daya beli;

2. Rusun Khusus. Rusun satu ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan khusus, misalnya korban bencana, daerah perbatasan, pondok pesantren;

3. Rusun Komersil atau apartemen yang dibangun untuk dijual ke konsumen. Jenis rusun ini diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke atas. Untuk mendapatkannya, konsumen rusun ini tidak mendapatkan bantuan dan kemudahan oleh pemerintah;

4. Rusunawa atau rumah susun sewa. Seperti namanya,rusunawa diperuntukkan bagi masyarakat yang menghuni secara sewa. (bel/ono)