Muncul Klaster Perkantoran, Pemkab Lumajang Kurangi Jam Kerja Pegawai

5878

 

Lumajang (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali melakukan penyesuaian kerja bagi pegawai. Kurangi risiko penularan di OPD disebut-sebut jadi penyebabnya.

Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Nomor 800/3173/427.72/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Lumajang.

“Menetapkan pengaturan jam kerja dengan melakukan pengurangan jumlah jam dinas, baik yang menerapkan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja bagi ASN di Lingkungan Pemkab Lumajang,” bunyi SE yang ditandatangani Agus Triyono, Sekretaris Daerah Lumajang.

Bagi OPD yang menerapkan jam kerja dengan masa 5 hari kerja, maka pada Senin-Kamis, masuk mulai pukul 07.30 WIB s/d 14.00 WIB. Sementara pada hari Jumat jadi lebih singkat mulai pukul 08.00 WIB s/d 11.00 WIB.

Baca Juga :   Gemar Bersepeda Bikin Selangkangan Lecet? Begini Cara Mengatasi

Sedangkan untuk OPD yang menerapkan 6 hari kerja, pegawai masuk pukul 07.30 WIB s/d 13.00 WIB pada Senin-Kamis. Lalu pada hari Jumat, hanya masuk 2 jam saja yakni pukul 08.00 WIB s/d 10.00 WIB. Terakhir pada hari Sabtu yakni pukul 07.30 WIB s/d 12.00 WIB.

Terakhir untuk Lembaga Pendidikan dan Koordinator Pelayanan Pendidikan (KPP), setiap hari Senin-Sabtu masuk pukul 07.00 WIB. Lalu masing-masing pegawai akan pulang pukul 12.30 WIB pada Senin-Kamis, 09.30 WIB pada hari Jumat dan 11.30 WIB pada hari Sabtu. Keputusan ini berlaku mulai Senin, 14 September 2020.

“Memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lumajang dan upaya untuk mengendalikan penyebarannya serta mengurangi risiko penularan di OPD/instansi pemerintah,” lanjut surat tersebut.

Baca Juga :   8 Pohon Tumbang, Jalur Ranu Pani - Lumajang Tertutup Total

Sementara untuk pegawai pemerintahan yang positif Covid-19 tanpa gejala, OPD diminta untuk memfasilitasi dengan pemberlakuan kerja dari rumah. Presensi juga dipindah untuk memudahkan pegawai melakukan isolasi mandiri.

Pemkab juga meminta OPD untuk mengurangi frekuensi kegiatan rapat di ruang tertutup, lalu diganti dengan pelaksanaan di ruang terbuka. Tentunya dengan pembatasan jumlah peserta.

Sekadar diketahui, saat ini sudah ada 296 konfirmasi positif di Lumajang. 165 orang dinyatakan sembuh, 25 meninggal dunia. Kemudian 53 orang dirawat di Rumah Sakit, dan 53 lainnya isolasi mandiri di rumah.

Dari jumlah tersebut, ada beberapa pegawai Pemkab Lumajang yang juga terkonfirmasi positif. Selain itu, tenaga kesehatan di RSUD Pasirian dan RS Jatiroto juga turut terkonfirmasi positif Covid-19. Saat ini Kabupaten Lumajang juga dinyatakan masuk dalam Zona Oranye dengan risiko sedang sebaran Covid-19. (may/ono)