Pendakian Gunung Semeru Dibuka, Catat Aturan yang Harus Dipatuhi

3533

Lumajang (wartabromo.com) – Pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru membuka kembali pendakian pada 1 Oktober 2020. Namun, beberapa aturan harus dicermati untuk dipatuhi oleh para pendaki.

Sarif Hidayat, Humas Balai Besar TNBTS membenarkan dibukanya jalur pendakian Gunung Semeru pada masa adaptasi kebiasaan baru diputuskan pada 1 Oktober 2020. Putusan itu didasarkan pada hasil rapat koordinasi yang dilakukan TNBTS dengan sejumlah pihak terkait.

“Pembukaan jalur pendakian Gunung Semeru pada masa adaptasi kebiasaan baru akan dibuka kembali pada 1 Oktober,” tutur Hidayat melalui sambungan telepon, Selasa (22/9/2020).

Meski pendakian Gunung Semeru dibuka, pendaki harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Pasalnya pandemi Covid-19 dinilai masih belum berakhir.

Baca Juga :   Penuh Bunga, Nongkrong di Cafe ala Jepang ini Bikin Asyik

“Menerapkan SOP pendakian Gunung Semeru pada masa adaptasi kebiasaan baru di TNBTS,” tandas Hidayat.

Adapun jumlah pendaki yang biasanya mencapai 600 orang per hari, saat ini juga akan dibatasi, tidak boleh melebihi kapasitas yang sudah diatur oleh pengelola.

Selain menerapkan prokes ketat, Humas TNBTS juga mengatakan jika pembelian tiket pendakian dilakukan secara booking online di bookingsemeru.bromotenggersemeru.org.

Beberapa point penting yang harus dilakukan oleh para pendaki Gunung Semeru juga harus dapat dicermati.

Point penting itu adalah :

1.  Surat keterangan sehat yang asli dari dokter yang menyatakan bebas ISPA, bertanda tangan, dan stempel basah, berlaku paling lama 3 hari sebelum hari H.

2. Pendaki yang diizinkan berumur minimal 10 tahun dan maksimal 60 tahun.

Baca Juga :   Bromo Hanya untuk Wisnu

3. Batas lama pendakian yang diizinkan maksimal 2 hari 1 malam.

4. Batas akhir pendakian yang diizinkan adalah Kalimati sesuai arahan PVMBG Pos Gunung Sawur Lumajang.

5. Tempat mendirikan tenda hanya di lokasi Ranu Kumbolo dan Kalimati.

6. Menggunakan masker dan membawa cadangan minimal 4 buah masker.

7. Membawa obat-obatan pribadi dan hand sanitizer.

8. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dalam pencegahan Covid-19.

9. Pengecekan suhu. Jika suhu 37,3 derajat celcius dari 2 kali pemeriksaan, pendaki dilarang masuk.

10. Tenda yang digunakan pendaki hanya diisi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan jarak mendirikan tenda minimal 2 meter.

11. Social distancing

12. Kuota pendakian 20 persen (dari kuota normal) atau 120 pengunjung setiap hari.

Baca Juga :   Direlokasi, Pedagang Umbulan Keluhkan Lokasi Tak Layak

13. Pendaftaran melalui bookingsemeru.bromotenggersemeru.org.

14. Mengikuti dan atau mematuhi arahan lainnya.

Diketahui, Gunung Semeru ditutup untuk kunjungan dan pendakian sejak 18 Maret 2020 karena pandemi Covid-19. Namun, setelah ada kebijakan adaptasi kebiasaan baru, pendakian ke Gunung Semeru dibuka secara bertahap. (don/ono)