Seorang Tersangka Ijazah Palsu Jadi Buronan Polisi

2148

Pajarakan (wartabromo.com) – Abdul Rosyid, salah satu tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menjadi buronan polisi setelah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo.

Abdul Rosyid warga Dusun Krajan Pasar RT 12, RW 04, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Dalam kasus penggunaan ijazah palsu Paket C yang dipakai Abdul Kadir, pria berusia 61 tahun itu, berperan sebagai perantara. Perantara antara Abdul Kadir, selaku pengguna ijazah, dengan Markus, selaku pembuat ijazah.

“Untuk Rosyid DPO, Mas. Kami cari di rumahnya juga tidak ada. Dikonfirmasi ke Pak Lurah, Pak Kampung disampaikan, bahwa untuk yang Rosyid tidak ada di rumah sehingga kami DPO-kan,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso pada Selasa, 22 September 2020.

Baca Juga :   Masuk Tempat Wisata di Probolinggo Harus Punya Sertifikat Vaksin

Dalam penyelidikan kasus itu, Abdul Rosyid dipanggil sebanyak 2 kali. Namun, ia tak pernah menghadiri panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Probolinggo. Sehingga ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika berstatus tersangka, petugas berusaha mendatangi rumahnya. Sayangnya tersangka sudah menghilang. Sehingga ia kemudian dimasukkan sebagai DPO.
“Untuk kelanjutan terkait penggunaan ijazah palsu yang kemarin sudah inkrah atas nama Abdul Kadir. Kami sudah menindak lanjuti perkara tersebut dan kemarin men-DPO-kan Rosyid. Rosyid ini perantara dalam pembuatan ijazah palsu,” ungkapnya.

Perwira lulusan Akpol itu, meminta tersangka untuk kooperatif, menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Tidak menyulitkan petugas dalam menangani kasus tersebut.
“Bila melihat berita ini, agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Karena terkait perkara yang sudah jelas kita naikkan ke tersangka tinggal kita lanjutkan ke pemberkasan. Harapannya segera menyerahkan diri,” tandas Rizki.

Baca Juga :   Bersih-bersih Pulau Gili, Relawan Kumpulkan 1 Ton Sampah

Dalam kasus penggunaan ijazah palsu Paket C yang dipakai Abdul Kadir, polisi menetapkan 3 tersangka. Ada Abdul Kadir dan Markus. Kadir selaku pengguna dan sudah inkrah kasus hukumnya. Sedangkan Markus, selaku pembuat ijazah menjadi tersangka, meski belum ditahan. (cho/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.