Kejari Pasuruan Mintai Keterangan terkait Penyediaan Mamin Pasien Covid-19

2920

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan memanggil sejumlah pihak guna dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan penyediaan makanan dan minuman (Mamin) pasien Covid-19 yang menjalani karantina di Gedung Gradika, Kota Pasuruan.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto membenarkan adanya pemanggilan itu. Namun, ia menegaskan bila kegiatan itu masih bersifat persuasif preventif.

Wahyu menjelaskan, permintaan keterangan itu sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kota Pasuruan.

“Jangan keburu ditafsirkan ini penindakan atau upaya hukum represif. Ini sifatnya masih preventif persuasif. Kami hanya mendorong penanganan Covid-19 ini jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” kata Wahyu kepada WartaBromo, Kamis (24/09/2020).

Baca Juga :   Rencana Pembangunan Pangkalan Ikan Terkendala warga

Memang, lanjut Wahyu, sebelumnya pihaknya mendapat informasi bahwa mamin untuk pasien Covid-19 di Gedung Gradika harganya tidak sesuai dengan apa yang didapatkan pasien.

“Karena itu sejumlah pihak kami undang untuk kami minta klarifikasi dan keterangan. Pihak yang kami mintai keterangan yaitu Dinsos dan pihak penyedia,” imbuh Wahyu.

Namun demikian, untuk menentukan kesesuaian harga makanan itu, lanjut Wahyu, adalah wewenang Inspektorat. Sebab setelah pemerintah membayar kepada penyedia, maka penyedia dan PPK wajib mengajukan audit kepada Inspektorat.

“Kami mendorong agar kalau belum mengajukan audit segera ajukan audit. Kalau memang nanti ternyata ada kelebihan, maka mereka wajib mengembalikan. Kalau mereka tidak mengembalikan baru kita APH akan cari tahu,” pungkas Wahyu. (tof/asd)