Paslon Tak Boleh Pasang Alat Peraga Kampanye di 10 Titik Ini

1434

Pasuruan (WartaBromo.com) – Memasuki tahapan kampanye pilwali Kota Pasuruan 2020, paslon tidak boleh memasang alat peraga kampanye (APK) di sembarang tempat. Ada sejumlah titik yang dilarang untuk dipasangi APK.

Komisioner KPU, Hasan Asuro mengatakan, ketentuan itu sudah diatur di Perwali Nomor 57 tahun 2015. Dalam Perwali tersebut diatur 10 titik yang menjadi pengecualian untuk pemasangan APK masing-masing paslon.

Kesepuluh titik itu antara lain, tempat ibadah; gedung-gedung pemerintah; tugu batas kota; gapura masuk/keluar permukiman; taman; pohon (dipaku); jalur pedestrian; rambu-rambu lalu lintas; tiang listrik; dan juga dilarang memasang APK melintang jalan.

Hasan menekankan dalam tahapan kampanye ini kedua paslon yakni Saifullah Yusuf-Adi Wibowo dan Raharto Teno Prasetyo-M. Hasjim Asjari benar-benar mematuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :   Tak Menjabat Walikota, Hasani Mengaku Tak Masalah

KPU sendiri, kata Hasan, telah memberikan sejumlah lokasi kepada paslon terkait jalan-jalan mana saja yang dibolehkan untuk pemasangan APK. Pemetaan lokasi ini juga, menurut Hasan, mempertimbangkan estetika kota.

“Kalau misalkan nanti ada temuan di lapangan, akan ada mekanismenya. Kami akan koordinasi dengan Bawaslu. KPU juga akan mengirimkan surat peringatan kepada paslon yang bersangkutan,” kata Hasan kepada WartaBromo, Senin (28/09/2020).

Seperti diketahui, pada tahapan kampanye ini KPU memfasilitasi APK seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul bagi kedua paslon. Untuk baliho, KPU memfasilitasi sebanyak 5 buah yang bisa dipasang di seluruh kota.

Kemudian untuk spanduk akan disediakan sebanyak 2 buah di tiap-tiap kelurahan Kota Pasuruan. Sementara untuk umbul-umbul akan disediakan 20 buah tiap kecamatan. (tof/ono)