Tersandung DD, Kades Gunggungan Lor Dituntut 2 Tahun Penjara

1628

Kraksaan (wartabromo.com) – Kades Gunggungan Lor Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Hasan Basri, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Pada persidangan dalam jaringan (daring) atau online itu, ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD).

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin, 28 September 2020. Hasan Basri yang menjadi terdakwa mengikuti sidang secara online di Rutan Kraksaan kelas II B.

Persidangan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman.
Oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Hasan Basri dituntut 2 tahun kurungan penjara. Kades yang telah dinonaktifkan sementara itu, didakwa terbukti melanggar pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga :   Dugaan Pemotongan Bankeu Desa oleh Oknum Dewan hingga Siaga Cuaca Ekstrem | Koran Online 8 Nov

Selain dituntut kurungan penjara, yang bersangkutan juga diminta membayar denda 100 juta subsidair 6 bulan kurungan, selain uang pengganti sebesar Rp194.657.835. Jika tidak mampu membayar, maka akan dilakukan penyitaan harta. Jika harta tidak cukup, akan ditambah satu tahun kurungan.

“Jadi harus ganti rugi. Kalau tidak, maka akan ada penyitaan harta bendanya. Ini tuntutan kami. Untuk putusan, apa kata hakim nanti,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Cok Gede Putra Gautama.

Hasan Basri selaku Kepala Desa Gunggungan Lor ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dana desa tahun 2015-2016.

Anggaran yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur itu, sekitar Rp1,5 miliar. Berupa pembangunan drainase, pembangunan tembok penahan tanah, dan pengaspalan jalan. Kerugian negara yang dikemplang oknum kepala desa tersebut, sekitar Rp195 juta. (cho/saw)