Anggota Polres Probolinggo Terjaring Razia Prokes

4658

Pajarakan (wartabromo.com) – Seorang anggota Polres Probolinggo terjaring operasi yustisi protokol kesehatan pada Selasa, 29 September 2020. Ia menggunakan masker hanya di dagu saja.

Anggota itu adalah Brigpol Yohanes Sigit. Ia terjaring razia yustisi di pertigaan Kecamatan Pajarakan saat hendak berangkat kerja di Mapolres Probolinggo. Oleh hakim yang bertugas, oknum ini diganjar denda senilai Rp50 ribu.

“Masker di dagu, pemakaiannya gak benar. Pelanggar koperatif dan vonis denda wewenang Pak hakim, Mas,” kata Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto ketika ditanya jenis pelanggaran dan besaran denda.

Selain anggota kepolisian, petugas juga menjaring Perangkat Desa Kedungsari, Kecamatan Maron. Pria bernama Zainuri itu tak menggunakan masker. Ia diperintahkan membayar denda sebesar Rp150 ribu melalui Bank Jatim.

Baca Juga :   Mengenang Kerasnya Pukulan Bugiarso 'The Killers'

“Penegakan prokes tidak pandang bulu, tidak ada yang pengecualian. Baik itu, warga umum, ASN, anggota kepolisian dan TNI. Dalam setiap operasi yustisi kami melibatkan semua unsur, termasuk provos dari kepolisian dan TNI,” ungkap Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo itu.

Hari ini, Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo menggelar operasi yustisi di 2 tempat. Yakni di pertigaan Pajarakan dengan 32 pelanggar. Lokasi kedua yaitu pertigaan parung Kecamatan Maron. Di lokasi kedua, Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo mendapati 68 pelanggar. Total selama 6 hari operasi yustisi, 475 warga terjaring razia. (saw/ono)