Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo Jadi Staf Kecamatan

1370

Probolinggo (wartabromo.com) – Usai dinon-jobkan, nasib Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPST Naker) Kota Probolinggo Dwi Hermanto terjawab. Ia resmi dicopot dan diturunkan menjadi staf bagian Analisis Trantib di Kecamatan Kademangan.

Pencopotan dan penurunan jabatan Dwi Hermanto dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Probolinggo, Gogol Sudjarwo. Surat kepindahan itu diterima Gogol pada Senin, 28 September 2020.

“Sebagai staf di Kecamatan Kademangan. Kalau tidak salah, Analis Trantib,” ujarnya.
Ia mengaku tidak tahu pasti pelanggaran yang dilakukan Dwi. Sehingga mantan Kepala Bagian Umum tersebut, dicopot dan diturunkan jabatannya. Namun, berdasarkan rekomendasi tim pemeriksa, Dwi dianggap melanggar disiplin ASN kategori berat.

“Ya kalau ingin lebih jelas dan mengetahui alasannya, silakan konfirmasi ke inspektorat. Sebab, inspektorat lah yang memeriksa Pak Dwi,” saran Gogol.

Dwi Hermanto bernasib sama dengan Tutang Heru Aribowo. Yaitu dicopot dari jabatannya, lalu diturunkan jabatannya. Sebelumnya, Tutang diturunkan jabatan dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum menjadi staf seksi Analis Trantib (Ketenteraman dan Ketertiban) Kecamatan Kedopok.  Sementara Dwi di Kecamatan Kademangan.

“Saya masih wira-wiri. Besok saja, soalnya saya masih mau menghadap Pak Camat. Setelah saya menghadap Pak Camat, saya hubungi sampeyan ya,” tulis Dwi melalui pesan WA saat dikonfirmasi pada Selasa, 29 September 2020.

Kepindahan Dwi juga dibenarkan oleh Camat Kademangan Pudjo Agung Satrio. “Ya, benar staf kecamatan. Tapi kami belum ketemu. Katanya sih masih di luar kota. Mungkin besok ketemu dengan saya,” tuturnya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Tutang Heru Aribowo dicopot dari jabatan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota nomor X.862/2/56/425.203/2020 tertanggal 24 Agustus 2020. Kemudian sesuai SK Wali Kota Probolinggo Nomor 821.2/382/425.203/2020 tertanggal 26 Agustus 2020,

Jabatan Tutang kemudian diturunkan menjadi staf di Kecamatan Kedopok. Tutang yang mantan kepala DLH dan Disbudpar itu dinilai telah melanggar disiplin ASN kategori berat. (saw/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.