Audiensi dengan Dewan, Serikat Pekerja Desak Perda Ketenagakerjaan Diubah

994

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Audiensi antara serikat pekerja dengan DPRD Kabupaten Pasuruan, untuk menolak UU Omnibus Law Selasa (6/10/2020) siang menjadi ajang para pekerja untuk menyampaikan uneg-unegnya.

Banyak hal disampaikan para pekerja kepada para wakil rakyat yang duduk di parlemen itu. Mulai dari soal kesejahteraan hingga desakan untuk merevisi peraturan daerah (perda) ketenagakerjaan.

A. Sholeh, koordinator pekerja mengatakan, sebelumnya, pemerintah ikut membantu keberadaan serikat pekerja di kabupaten. Dalam setahun, dana sebesar Rp 20 juta diberikan guna membantu operasional serikat.

Tetapi, itu dulu. “Sekarang ini sudah tidak ada sama sekali,” kata Sholeh yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.

Sekjen DPC KSPI, Tatok meminta pemerintah lebih serius memperhatikan perlindungan, keselamatan serta keamanan para pekerja. Dengan begitu, para buruh bisa bekerja dengan nyaman yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas.

Baca Juga :   Sebelum Meninggal, Staf Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Sempat Keluhkan Sakit Punggung

“Saya mendapat aduan ada buruh perempuan yang terpaksa menerima pelecehan seksual oleh pimpinan perusahaan, dan dia tidak bisa melawan,” ungkap Tatok.

Dalam kesempatan itu, para buruh yang hadir juga mendesak DPRD setempat segera merevisi Perda Nomor 22 Tahun 2012 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Sholeh, produk hukum yang dibuat 8 tahun silam itu dinilai sudah ketinggalan alias kedaluarsa. Karena itu, sudah waktunya untuk direvisi.

Anggota Komisi IV DPRD setempat, Tri Laksono menyanggupi permintaan itu. Ia mengakui bila perda ketenagakerjaan itu sudah tidak lagi relevan.

“Nanti kami akan mengundang semua stakeholder baik dari Apindo, buruh, disnaker untuk merumuskan perda yang baik bagi semua,” kata Tri Laksono, dari fraksi Golkar.

Baca Juga :   KPK Undang Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Ternyata Ini Isinya...

Sholeh juga menyorori terkait UMK 2021 yang belum dibahas. “Alasannya disnaker belum dapat dari Gubernur, Katanya masih nunggu dari kementerian,” ungkap Sholeh.

Terkait bantuan yang menjadi usulan serikat pekerja, Ketua DPRD Sudiono Fauzan berjanji akan mengusulkannya di APBD.

“Akan coba kita usulkan, bisa dimasukkan dalam nomenklaturnya Disnaker nanti,” kata Sudiono Fauzan.

Audiensi itu sendiri berakhir pukul 14. Hal itu ditandai dengan penadatanganan rekomendasi pekerja atas penolakan UU Omnibus Law antara pekerja dan dewan. Selanjutnya, surat tersebut akan dikirimkan ke DPR RI. (oel/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.