Tukang Keramik Sebut Selalu Bayar Siswi SMP yang Dicabulinya

10376

Probolinggo (wartarbromo.com) – Tukang pasang keramik berinisial M, menyebut persetubuhannya dengan Mawar berdasarkan suka sama suka. Bahkan ia selalu membayar korban dengan sejumlah uang usai berhubungan intim.

Hal itu, ia ungkapkan kepada petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu, 7 Oktober 2020. Ia memberikan uang minimal Rp20 ribu setiap berhubungan badan. Ia membantah mengancam membunuh, jika korban melapor ke orang tua atau polisi.

“Saya selalu membayar, usai berhubungan badan dengannya. Ya dia sendiri yang minta begituan (berhubungan badan, red). Waktu itu malah bilang, lewat pintu belakang saja,” kata M sembari menirukan ucapan korban.

Meski tak berhubungan badan, Mawar kata M, juga kerap meminta sejumlah uang. Nominalnya anatara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Perempuan yang berodomisili di Kecamatan Kademangan itu, beralasan untuk modal berjualan. Kadang untuk membeli paketan pulsa data.

Baca Juga :   Tak Ada Salat Idul Fitri di Masjid Kabupaten Probolinggo

“Ya saya bayar. Tapi tidak berhenti di situ saja, dia terus minta uang pada saya,” sebut tukang pasang keramik berusia 44 tahun itu.

M juga membantah laporan korban kepada polisi, di mana pelaku menyetubuhi korban sebanyak 10 kali. “Padahal, hanya 6 kali saja. Keseluruhan hubungan suami istri itu, selalu dilakukan di kediamannya saat sedang sepi,” sebutnya.

Meski pelaku membantah laporan jumlah persetubuhan di bawah umur, polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 81 Sub 82 UU RI nomor 35 tahun 2014, diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatannya itu, pelaku diduga melanggar Undang-Undang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Waka Polres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso.

Baca Juga :   33 ASN Kabupaten Probolinggo Absen Di Hari Pertama

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya celana dalam korban, kaos lengan pendek hitam milik korban, serta surat pernyataan. (lai/saw)