Jatah Kuota Haji Kini Bisa “Diwariskan”

7747

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kebijakan baru Kementerian Agama (Kemenag) terkait dengan Calon Jamaah Haji (CJH) yang telah masuk dalam kuota keberangkatan.

Bila meninggal atau mengalami sakit permanen, kuota dimaksud bisa ‘diwariskan’ alias digantikan kepada ahli waris lain. Syaratnya, pihak pengganti yang ditunjuk mendapat persetujuan dari ahli waris lainnya.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag (Kementrian Agama) Kabupaten Pasuruan, Imron Muhadi mengatakan, kebijakan itu mulai berlaku tahun ini.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen.

Sekaligus tindak lanjit dari UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pasal 6 ayat (1) huruf k, yang menyatakan bahwa pelimpahan nomor porsi jemaah haji karena meninggal dunia atau sakit permanen dapat diberikan kepada ahli waris yang telah ditunjuk dengan surat kuasa.

Baca Juga :   Romi yang Melankolis Setelah Ditangkap KPK

“Ini memang kebijakan baru dari Kemenag Pusat, sehingga kami teruskan kepada para CJH ataupun keluarganya yang akan menunaikan ibadah haji,” kata Imron, Sabtu (10/10/2020).

Bukan hanya terhadap CJH meninggal. Keputusan pengalihan porsi kuota haji juga berlaku bagi CJH sakit permanen yang membuatnya berhalangan berangkat.

Imron menjelaskan, sebelumnya, CJH yang meninggal sebelum keberangkatan, ahli waris hanya bisa mengajukan pengembalian dana pembayaran porsi awal haji. Kini, ketentuan itu tak lagi berlaku.

Menurut Imron, saat ini 41 ahli waris atau sanak keluarga pengganti CJH yang berhalangan berangkat. 40 karena meninggal, 1 sakit permanen. (mil/asd)