Warga Tiris Edarkan BBM Oplosan

3939

Tiris (wartabromo.com) – Seorang warga Desa Segaran, Kecamatan Tiris, dijemput anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. Ia diduga terlibat penjualan bahan bakar minyak (BBM) oplosan.

Warga bernama Edi Wahyudi (39) tersebut ditangkap di rumahnya pada Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. “Pelaku diduga terlibat dugaan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM),” ungkap Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP. Rizki Santoso pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Ada 4 drum berisi 60 liter premium murni yang disita. Juga 10 drum plastik berisi 35 liter berisi premium yang sudah dioplos dan siap diedarkan. Selain juga ada 4 drum berisi 215 liter BBM jenis premium. “Premium itu, sudah dicampur dengan kondensat atau tinner,” terang Rizki.

Baca Juga :   50 Persen Sampul Surat Suara Tak Layak

Kemudian 1 corong warna merah dan selang warna kuning. Belahan drum sebagai wadah takar BBM dan timbangan digital. Ada juga teko plastik untuk memindahkan BBM yang sudah dicampur. Serta teko plastik berisi pewarna sebagai bahan campuran.

“Semua barang bukti sudah kami amankan. Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik unit Tipiter,” kata perwira asal Kota Surabaya itu.

Pelaku oleh penyidik dijerat tindak pidana pasal 54 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. “Kalau sudah ada hasil atau temuan baru akan kami kabari lagi. Apakah ada pelaku lain yang terlibat,” tandasnya. (cho/saw)