Pemkot Pasuruan Hadiri Rakor Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law

865

 

Pasuruan (Wartabromo.com) – Belakangan diketahui, RUU Cipta Kerja menimbulkan gejolak, termasuk di Kota Pasuruan. Berkaitan dengan hal itu, Pemerintah Pusat akhirnya melaksanakan rapat roordinasi (rakor) dengan Pemerintah Daerah.

Pjs. Wali Kota Pasuruan, Ketua DPRD Kota Pasuruan, jajaran Forkopimda, serta Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan tampak hadir mengikuti rapat koordinasi tersebut di ruang MCC Pemerintah Kota Pasuruan, Rabu (14/10/2020).

Rakor yang digelar secara virtual itu menginstruksikan kepada forkopimda untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Memberikan pengertian kepada masyarakat tentang latar belakang UU Cipta Kerja serta tentang manfaat apa yang akan diperoleh menjadi langkah yang perlu dilakukan.

Baca Juga :   Pjs. Wali Kota Pasuruan: Seluruh PNS Wajib Menolak Gratifikasi dan Pungli

Tak hanya itu, pemerintah juga diharapkan dapat menyampaikan penjelasan pokok-pokok substansi dan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja secara terbuka.

Nah, untuk mencapai tujuan itu, rakor juga turut diikuti beberapa menteri. Tujuannya, untuk menjelaskan mengenai spirit maupun proses dan substansi dari UU Cipta Kerja kepada forkopimda.

Dengan begitu, diharapakan semua peserta yang ada dalam rakor dapat menyamakan visi dan memiliki amunisi untuk menentukan sikap. Baik langkah responsif ketika ada demo, maupun langkah proaktif dalam menjelaskan UU Cipta Kerja. (bel/**)