Perlu Persetujuan Kemendagri, 6 Raperda Batal Dibahas di Dewan

778

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan mengajukan 6 draf raperda untuk segera dibahas bersama legislatif. Namun agenda pembahasan itu batal karena harus ada persetujuan Kemendagri.

Keenam draf yang diajukan Pemkot itu, 3 di antaranya adalah Raperda perubahan, yakni, Perda nomor 24 tahun 2015 tentang penanggulangan anak jalanan, gelandangan dan pengemis; Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah; Perda nomor 1 tahun 2015 tentang pengelolaan pemakaman.

Kemudian 3 lainnya adalah Raperda tentang kawasan tanpa rokok; Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Umbulan; dan Raperda tentang pencabutan perda 16/2011 tentang retribusi izin gangguan.

Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan mengatakan, untuk mempercepat pembahasan 6 draf raperda tersebut, dewan telah membentuk 3 pansus.

Baca Juga :   Gus Ipul Klaim 90 Persen Program Prioritasnya di Kota Pasuruan Tercapai

Masing-masing pansus itu nantinya bakal konsentrasi untuk membahas 2 raperda, sehingga diharapkan pembahasan 6 raperda itu tak memakan waktu lama.

“Harusnya hari ini paripurna pertama. Tapi hari Jumat kemarin ada permintaan pembatalan pembahasan 6 raperda tersebut,” kata Ismail kepada WartaBromo, Senin (19/10/2020).

Sementara itu terpisah Pj Sekda Kota Pasuruan, Anom Surahno membenarkan adanya permintaan pembatalan pembahasan itu. Dijelaskan Anom, pembatalan pembahasan itu karena masih perlu adanya persetujuan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Problemnya yang bertugas di sini bukan definitif. Maka harus ada persetujuan dari yang berwenang. Nanti melalui pemprov, mengantarkan ke Ditjen Otda,” terang Anom. (tof/ono)