Begini Penampakan Lereng Penanggungan yang Dikeruk Jadi Tambang

16349

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kegiatan penambangan oleh PT. Agung Satriya Abadi (ASA) di lereng Gunung Penanggungan diduga menyalahi ketentuan.

Pasalnya, lahan yang ditambang disebutkan melebihi kawasan yang diizinkan. “Ada penambangan tak berizin yang kami temukan,” kata sumber di internal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Senin (19/10/2020).

Sumber tersebut mengungkapkan, sebelumnya pihak DLH melakukan inspeksi ke area tambang dimaksud. Hasilnya, ditemukan kegiatan tambang tak berizin di lokasi.

“Untuk berapa luas yang berizin dan yang tidak, coba dikonfirmasi ke ESDM provinsi karena kami tidak pegang datanya,” jelas sumber tersebut. Yang pasti, lanjut dia, temuan tersebut telah disampaikan ke pihak provinsi.

Kegiatan penambangan PT ASA sendiri sebelumnya menuai banyak sorotan. Itu karena lahan yang ditambang sebelumnya merupakan kawasan hutan yang berada di bawah KPH Pasuruan.

Baca Juga :   Aktivitas Galian di Sindetlami Dihentikan

Oleh PT. ASA, hutan produksi seluas 7,13 hektare itu kemudian ditukar-guling dengan lahan pengganti di Madura. “Luasnya dua kali lipat dengan yang ditukar,” kata Asper Perhutani, Agung Wibowo, Maret lalu.

Kendati begitu, ia tak mengelak bila belum ada serah terima dengan pihak Perhutani terkait lahan pengganti tersebut. “Kami kan hanya pelaksana. Yang menerbitkan izin dari kementerian,” kilah Agung.

Di sisi lain, Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLHK) wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) M. Nur mengaku akan menginvestigasi temuan itu.

Pihaknya memastikan untuk membawa ke proses hukum bila kegiatan tambang yang dilakukan PT ASA menyalahi ketentuan. (asd)