Hasilkan Jutaan Rupiah Dari Jualan Pil Koplo, Warga Lekok Dibekuk Polisi

2239

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi membekuk seorang pengedar pil trihexypenidyl di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Saat ditangkap polisi, pengedar pil yang biasa dikenal dengan sebutan pil koplo ini, sudah hasilkan jutaan rupiah dari penjualannya.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, peristiwa penangkapan itu dilakukan pada Senin (19/10/2020).

Dikatakan Endy, mulanya polisi yang sedang patroli di jalan Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, mendapati 2 pemuda mencurigakan di pinggir jalan.

Polisi pun mendatangi mereka untuk menanyai tujuan 2 pemuda tersebut. Namun saat didatangi polisi, 2 pemuda tersebut takut, malah mencoba melarikan diri.

“Polisi menangkap salah satu pemuda itu dan membawanya ke Mapolsek Lekok,” kata Endy kepada WartaBromo, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga :   Fraksi PKS Minta Pasar di Kota Pasuruan Sediakan Alat Pemadam Kebakaran

Di polsek, polisi menggeledah pemuda tersebut dan didapati ia membawa sebungkus plastik berisi 4 butir pil berlogo “Y”. Setelah diperiksa polisi, pemuda itu mengaku membeli pil tersebut dari Sunarji (37) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya polisi pun langsung menangkap Sunarji di tempat nongkrongnya di Desa Jatirejo. Benar saja, ketika ditangkap, polisi mendapati Sunarji membawa 234 pil koplo.

“Dia mengantongi Rp2.328.000 dari hasil penjualan pil tersebut,” imbuh Endy.

Tersangka dikenai pasal 197 subs pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. (tof/ono)