BPJamsostek Pasuruan Catat 122.978 Pekerja Dapat BSU, 96,40 Persen Sudah Cair

1607

Pasuruan (wartabromo.com) – BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) mencatat ada 122.978 pekerja di wilayah Kabupaten/Kota Pasuruan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU). Hanya saja, dari jumlah tersebut, pencairan BSU diketahui sebanyak 118.561 atau 96,40 persen.

Dana yang disalurkan secara langsung melalui rekening masing-masing pekerja ini adalah merupakan dana bantuan terhadap dampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Arie Fianto Sofyan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan mengatakan, jumlah tenaga kerja yang sudah cair dan menyerahkan update data rekening ada 118.561 dari total penerima 122.978 pekerja.

“Yah untuk tahap pertama ini hampir selesai ada 118.561 pekerja, yakni 96,40 persen,” kata Arie kepada wartabromo.com, Kamis (22/10/2020).

Diketahui, pencairan BSU tahap pertama akan berakhir pada 31 Oktober 2020. Dari jumlah pekerja yang sudah mendapatkan bantuan, ada 4.417 pekerja yang masih belum mendapatkannya.

Baca Juga :   Pelajar Kota Pasuruan Dapat Bus Antar-Jemput Gratis, Pegawai Dilarang Numpang!

“Semoga yang masih belum cair ini tidak sampai pada pencairan pada tahap kedua,” katanya.

Terkait pencairan dijelaskan, BPJamsostek Pasuruan tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan konfirmasi (acc). Untuk itu, pekerja yang masih belum mendapatkan bantuan bisa melakukan pengaduan di http://bantuan.kemnaker.go.id atau bisa melalui telephone 021-50816000, serta di nomor whatsapp 08119303305.

“Saat ini kami tidak mempunyai kewenangan untuk mengkonfirmasi ketidakcairan itu, karenanya bisa langsung melakukan pengajuan di nomor maupun website,” tutur Arie.

Ada beberapa hal yang membuat BSU tidak cair, di antaranya yakni, datanya tidak valid, NIK tidak terdaftar, hingga nomor banknya sudah diblokir.

Secara nasional pekerja yang ditargetkan mendapat subsidi upah sebanyak 13,7 juta tenaga kerja. Mereka yang bakal mendapatkan subsidi sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan itu harus memenuhi syarat-syarat.

Baca Juga :   Peringati Hari Jadi Ke-334, Pemkot Pasuruan Hapus Sanksi Administrasi PBB-P2

Di antaranya, harus WNI, dibuktikan dengan e-KTP. Yang bersangkutan terdaftar aktif melalui BPJamsostek dengan dibuktikan kartu kepesertaan. Penerima bantuan adalah pekerja atau buruh penerima upah/gaji di bawah Rp5 juta. Basis datanya tercatat pada posisi Juni 2020. (don/ono)