Dua Pencuri Kotak Amal dan Minimarket Dibekuk Polisi

822

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi belakangan ini. Yakni, aksi pencurian kotak amal di SPBU Cangkringmalang dan minimarket di Gempol.

Kamis (22/10/2020) pagi dua tersangka pelaku pencurian itu ditunjukkan ke awak media oleh polisi. “Yang ini (menunjuk Surachman), mencuri kotak amal di Cangkringmalang, uangnya kurang lebih Rp. 1.200.000,” ungkap Kompol M. Harris, Wakapolres Pasuruan.

Wakapolres menuturkan, aksi pencurian dilakukan Surachman pada 10 Agustus silam. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian itu adalah Surachman dan temannya, IW.

“Dia kami tangkap di warung di Porong. Satu temannya masih kami buru,” terang Wakapolres saat rilis di Mapolres, Kamis (22/10/2020) pagi.

Baca Juga :   Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Istri Bunuh Suami

Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 buah kotak amal, 1 sepeda motor ,1 buah paku, pakaian pelaku, dan 1 buku pembukuan uang musola.

Selain pencurian kotak amal, Polres Pasuruan juga berhasil membekuk Tinton Kurniawan (38), pembobol minimarket di Gempol, akhir September lalu.

Aksi itu dilakukan tersangka dengan memanjat pagar belakang toko. Setelah itu, ia melubangi tembok belakang kamar mandi dan masuk ke dalam toko.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang di dalam toko dan keluar melalui jalan yang sama. Aksi itu baru disadari oleh penjaga toko sekitar pukul 05.50.

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol rokok dan susu berbagai merk. Kerugian yang ditimbulkan ditaksir sebesar Rp.16.047.900,-.

Baca Juga :   Habisi Adik Sendiri, Musthofa Diduga Alami Gangguan Jiwa

“Total kerugian sekitar Rp 16 juta, tapi tidak ada yang dalam bentuk uang, bentuk barang semua,” tambah Wakapolres. Dan, pada 1 Oktober, tersangka berhasil dibekuk.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ratusan pak rokok berbagai merk dan puluhan kaleng susu beragam merk.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama pada 20 Januari 2020 silam.

Atas perbuatanya itu, kedua pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa ancaman hukuman 7 tahun. (oel/asd)