Dari hasil penyidikan terungkap bila limbah beracun dari sludge kertas itu seharusnya dikirim ke Karawang, Jawa Barat. Namun, oleh PT. TJS, justru dibuang di lahan terbuka bekas galian C (pasir dan batu). Sayang, polisi hanya menetapkan ketiga sopir sebagai tersangka dari kasus ini. Sementara pihak manajemen tak tersentuh. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyidikan petugas. (Bersambung)
Catatan: Liputan ini didukung Earth Journalism Network (EJN) yang berbasis di London, Inggris. Artikel ini juga tayang di Mongabay.co.id dengan judul Nasib Warga Lakardowo, Satu Dasawarsa Hidup dengan Limbah Berbahaya.