Cegah Ponsel Ilegal, Bea Cukai Gandeng Diskominfo Sosialisasikan IMEI

1652

Kraksaan (wartabromo.com) – Ponsel Ilegal masih marak diperdagangkan oleh masyarakat Indonesia. Pencegahan penggunaan barang ilegal terus dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya dengan sosialisasi terkait International Mobile Equipment Identity (IMEI) gadget.

Sosialisasi tentang pengendalian IMEI perangkat telekomunikasi, dilakukan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Statistik dan Persandian bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP) Probolinggo, Kamis (12/11/2020).

 

Kegiatan kali ini dilaksanakan secara live streaming melalui talk show di Bromo FM, radio milik Pemkab Probolinggo.

Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu mengungkapkan perlunya pemahaman bersama, karena kerugian negara dalam satu tahun terakhir dari masuknya barang ilegal ke Indonesia mencapai lebih dari Rp2 triliun.

Baca Juga :   Rugikan Negara, Jutaan Rokok Ilegal asal Pasuruan Dimusnahkan

Pemerintah pun memberlakukan pengendalian IMEI sejak 15 September 2020, tercatat pada pukul 22.00 WIB. Pengendalian IMEI, menurut Nangkok sebagai upaya menghentikan masuknya barang ilegal ke Indonesia dari jenis perangkat HKT (handphone, komputer genggam, tablet-red).

Kebijakan pengendalian IMEI berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 1 tahun 2020. Permen itu mengatur tentang pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui IMEI.

“Sejak dioperasikan pengendalian IMEI itu, seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR (Center Equipment Identity Register) tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler,” terang Nangkok, seusai mengisi talk show.

Nangkok menegaskan pengendalian IMEI bertujuan melindungi konsumen perangkat telekomunikasi, ketika membeli dan menggunakan perangkat yang sah atau legal.
Selain itu, IMEI memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Baca Juga :   Sempat Turunkan Target, Penerimaan Cukai di Pasuruan Capai Rp31,4 Triliun

“Di Indonesia ini kan banyak pabrik-pabrik perakit perangkat telekomunikasi. Nah kalau banyak barang ilegal masuk ke Indonesia, maka keberadaan mereka ini terancam. Negara juga dirugikan,” tandas pria yang baru 3 pekan di Probolinggo itu.

Sementara itu, Kabid Infokom pada Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Wahyu Hidayat menjelaskan, sosialisasi penting yang merupakan upaya Pemkab Probolinggo untuk memberikan informasi seputar ketentuan barang kena cukai. Yakni meliputi hasil tembakau, rokok, dan perangkat telekomunikasi dengan IMEI.

Selain siaran live streaming, sosialisasi juga dilakukan menggunakan baliho dan pemberitaan media massa. Harapannya, tentu saja agar pesan tersebut sampai dan diterima masyarakat, sehingga potensi kerugian negara dapat diminimalisir. Kepentingan produsen dan konsumen juga terlindungi.

Baca Juga :   Pelanggaran Cukai Kian Marak, Negara Rugi Belasan Miliar

“Masyarakat agar mengerti barang apa saja yang kena cukai dan bagaimana ketentuannya. Sosialisasi kami lakukan secara live streaming melalui siaran radio, karena saat ini sedang masa pandemi Covid-19,” pungkas pria berkumis tebal itu. (saw/**)