Dana Desa Diusulkan Bisa Sokong Program Perlindungan Anak

1339

Probolinggo (wartabromo.com) – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut Indonesia darurat kekerasan anak. Oleh karenanya, ia mendorong penggunaan dana desa (DD) untuk memenuhi hak-hak dasar anak.

Ketum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, sebanyak 52 persen kekerasan pada hak-hak dasar anak, didominasi oleh kekerasan seksual. Selain kekerasan secara fisik, penganiyaan emosional, atau pengabaian terhadap anak.

Kekerasan terjadi lebih banyak di keluarga, sekolah, dan lingkungan tempatnya berinteraksi. Sehingga, menurutnya sosialisasi dan perlindungan anak perlu kian masif dilakukan, mulai dari tingkat nasional hingga ke daerah, bahkan ke tingkat desa.

“Kami sudah berbicara dengan menteri desa untuk menggunakan dana desa agar dapat dipakai dalam penanggulangan kekerasan terhadap anak. Ada aturan yang memungkinkan itu,” ujarnya saat ke Kabupaten Probolinggo pada Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga :   Mahasiswa asal Probolinggo Dipulangkan dari Cina, Orang Tua Lega

Salah satu penyebab timbulnya kekerasan pada anak itu, antara lain karena globalisasi teknologi yang tidak bisa dibendung. Fakta yang timbul secara nasional cukup mengejutkan. Selain kekerasan seksual timbul pada anak karena orang terdekat, juga dipicu oleh tayangan pornografi yang bisa diakses dengan mudah melalui gawai.

Hal itu juga menunjukkan ketidak-siapan masyarakat dalam mengikuti perkembangan tekhnologi.
“Peran penting orang tua sangat diperlukan dalam hal ini. untuk memberikan pendampingan pada anak, saat berselancar di dunia maya atau menjelajah informasi melalui sambungan internet. Terutama saat proses belajar secara daring,” sambungnya.

Data dari Komnas PA Indonesia, hanya 40 persen saja yang menunjukkan anak mengakses berita baik. Itupun karena dimanfaatkan selama pembelajaran daring, saat pandemi covid19. Sementara 60 persen, para remaja dan anak, jika tidak didampingi, cenderung mengakses hal yang tidak baik. Dikatakannya, keingintahuan pada hal tidak baik itu menjadi lebih dominan.

Baca Juga :   Buntut Konflik Pelajar SMK, Polisi Amankan Pemuda dari Tempat Nongkrong

Di sisi lain secara nasional, jumlah kasus Covid-19 pada anak mencapai 9,7 persen dari total penderita Covid-19 atau sejumlah 24.966 anak. Secara rinci angka tersebut terbagi menjadi 2,4 persen anak usia 0-5 tahun dan 7,3 persen anak usia 6-18 tahun.

“Perlu deteksi dini pada anak, untuk mengetahui dampak dari pandemi corona yang saat ini menakutkan,” sebut Arist Sirait.
Dari kondisi tersebut, juga membawa anak pada masa yang lebih kelam. Anak tak hanya menjadi korban kekerasan seksual, karena ada sebagian lainnya yang juga menjadi pelaku kejahatan itu sendiri.

“Hal itu, dapat diantisipasi dengan melakukan gerakan-gerakan preventif terhadap masalah anak,” tandasnya.

Sementara itu, Asisten Bupati Probolinggo bidang Pemerintahan dan Kesra, Tutug Edi Utomo mengatakan, pihaknya siap menggunakan dana desa untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Namun hal itu, masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Desa. Sebab ada prioritas-prioritas yang menjadi sasaran utama.

Baca Juga :   Pemkab-Pemkot Probolinggo Wacanakan PSBB

“Nanti kita koordinasikan dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait. Nah saat ini, saat pandemi Covid-19, ada yang namanya Kampung Tangguh. Di sana ada Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang bekerjasama dengan kepala desa. Di sana ada peluang, nanti kita cek regulasinya,” kata mantan Kepala Bappeda itu.

Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan menambahkan, berkenaan dengan perlindungan terhadap anak, pihaknya kini juga tengah menyusun program pencegahan. “Sehingga tindakan yang berpotensi melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku, bisa diminimalisir,” ujarnya. (saw/ono)