Pemerintah Berencana Batasi Pengguna Medsos di Atas 17 Tahun, Setujukah?

1125

 

Jakarta (WartaBromo.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komindo) tengah mengusulkan aturan batasan usia dalam bermedia sosial (medsos), yakni 17 tahun. Termasuk di dalamnya pengguna akun Facebook, Instagram, Twitter dan medson lain.

Melalui Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU-PDP) yang saat ini tengah dirumuskan DPR, Kominfo akan mengatur tentang ambang batas usia pengguna media sosial.

Dikutip dari Kompas.com, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, melalui RUU PDP, pengguna media sosial yang berusia di bawah 17 tahun harus mendapat persetujuan orang tua.

“Batasanya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat,” kata Semuel, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, dalam diskusi virtual “Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi” Kamis (19/11/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam RUU tersebut, rencananya akan diatur tentang mekanisme identifikasi yang melibatkan anak usia di bawah 17 tahun yang akan membuat akun medsos.

Baca Juga :   Pemerintah Mulai Matikan TV Analog, Pasuruan; Probolinggo dan Lumajang Kapan?

Samuel menguraikan, apabila mengacu regulasi General Data Protection Regulation (GDPR), batasan usianya 16 tahun, akan tetapi untuk Indonesia ke depan akan lebih tinggi batasannya.

“Batas usia ini peran orang tua memang penting dalam pemanfaatan teknologi digital. Contohnya saat anak saya waktu itu masih SMP dan belum 13 tahun, tapi teman-temannya sudah punya (akun medsos. Setelah 13 tahun, boleh punya akun Facebook tapi orang tua jadi teman pertamanya,” terang Semuel seperti dikutip dari inet.detik.com.

Dalam RUU tersebut, usulan batasan usia 17 tahun, tidak seperti dalam GDPR yang menetapkan batasan usia 16 tahun, seperti di Amerika.

Ia juga menegaskan tentang peran penting orang tua dalam pengawasan orang tua terhadap kepemilikan akun medsos anaknya. Semacam restu, persetujuan orang tua menjadi persyaratan agar anak bisa membuka akun medsos.

Baca Juga :   Beralih ke TV Digital, Ini Rekomendasi STB Sertifikasi Kominfo Harga Rp200 ribuan

Seperti dilansir dari inet.detik.com, Semuel menyatakan pembahasan RUU PDP di DPR sudah mencapai setengah jalan. Ia memperkirakan akhir tahun atau awal tahun depan sudah tuntas.

“Kami sudah lakukan pembahasan dengan DPR dari 300 DIM, sudah terselesaikan separuhnya. Diharapkan segera dituntaskan tahun ini, kalau tidak awal tahun depan,” ucap pria yang akrab disapa Semmy ini, seperti dikutip dari inet.detik.com. (oel/asd)