Dengan DBHCHT, Pemkab Probolinggo Tingkatkan Kualitas Tembakau

1640

Probolinggo (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten Probolinggo terus berupaya meningkatkan kualitas tembakau Paiton. Salah satunya dengan perbenihan tembakau bersertifikat. Menggunakan alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Upaya itu, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). “Dengan bibit berkualitas, maka hasil panennya juga bagus. Sebagai upaya untuk memenuhi standar yang diminta oleh konsumen, dalam hal ini pabrikan rokok,” sebut Kepala DKPP Kabupaten Probolinggo Nanang Trijoko Suhartono pada Senin, 30 November 2020.

Pembinaan itu dilakukan dalam bentuk pendampingan berupa kegiatan demplot kegiatan perbenihan tembakau bersertifikat. Tahun ini, ada beberapa kelompok tani (Poktan) yang menjadi sasaran. Poktan Sumber Makmur di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan; Poktan Sumber Abadi di Desa Rawan, Kecamatan Krejengan; Poktan Sinar Bakti Satu di Desa Sindetanyar, Kecamatan Besuk; dan Poktan Barokah 04 Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran.

Baca Juga :   Industri Rokok Berizin Dorong Produktivitas Petani Tembakau Lumajang

Poktan itu dibantu sarana prasarana (sarpras) pembibitan. Berupa pupuk, plastik, bambu, pottray, gembor serta benih tembakau bersertifikat dari Balittas (Balai Penelitian Tanaman Pemanis dan Serat) Malang. Alokasi dananya berasal dari anggaran DBHCHT tahun 2020.

Dari demplot itu, dilaksanakan perbenihan dengan membangun Kebun Sumber Benih Tembakau untuk musim tanam tahun 2021. Kebun benih itu, sesuai standart dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur dan Balittas Malang.

“Semakin banyak kebun sumber benih tembakau bersertifikat, maka kualitas tembakau petani Kabupaten Probolinggo akan semakin seragam. Produsen tidak akan ragu membeli tembakau sebanyk-banyaknya. Dengan begitu, secara perekonomian, petani akan semakin untung,” kata mantan Kalaksa BPBD itu.

Baca Juga :   Dapat DBHCHT Rp54,9 M, Pemkab Probolinggo Perkuat Program 17 OPD

Selain memberi wawasan dan ketrampilan Poktan untuk membuat benih unggul bermutu dan bersertifikat, demplot itu juga sekaligus sosialisasi varietas tembakau yang telah dilepas. Dimana DKPP telah melepas varietas tembakau, yakni varietas Paiton 3, Paiton 4 dan Paiton 5. Sehingga harus ada desiminasi yang dilakukan di Poktan.

Benih berkualitas dapat meningkatkan 20 hingga 30% produksi tembakau. “Kalau benihnya sehat, maka tanaman akan sehat. Petani akan mampu menghasilkan benih bersertifikat apabila dilakukan dengan budidaya yang benar mulai dari pengolahan, pemupukan dan pengairan,” terangnya.

Ia menjelaskan demplot kegiatan perbenihan tembakau itu, merupakan bentuk implementasi dari amanah Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Khususnya pasal 30 ayat 4 yang berbunyi : Setiap orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan atau tidak berlabel.

Baca Juga :   Tak ada Tunggakan, Layanan Kesehatan Peserta BPJS di Pasuruan Aman

Serta pasal 31 ayat 2 yang berbunyi :Pengadaan benih unggul diperoleh dari produksi dalam negeri sebagaimana ayat (1) dapat dilakukan oleh petani, pelaku usaha dan/atau Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

“Sebenarnya untuk benih bersertifikat, tidak hanya tembakau saja tetapi semua tanaman pertanian. Semua benih harus bersertifikat dan ada sanksinya kalau melanggar. DBHCHT juga kami gunakan untuk peningkatan kualitas benih tanaman yang lain. Itu sudah diatur dalam juknisnya,” tandas Nanang. (saw/**)