Ini Daftar 5 Aplikasi di Diskominfotik yang Disidik Kejaksaan

1296

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan 5 aplikasi di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasuruan, Maryadi Idham Khalid mengungkapkan, kelima aplikasi tersebut antara lain sistem perhitungan suara; sistem informasi pengawasan daerah; sistem informasi data sektoral.

Kemudian dua terakhir adalah sistem informasi manajemen pertanian dan sistem informasi manajemen perikanan. Pengadaan lima aplikasi ini menjadi temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2019 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari.

Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat mengatakan, kegiatan pengadaan aplikasi tersebut dilakukan pada tahun 2019 untuk 5 perangkat daerah. Total anggarannya sebesar Rp375 juta.

Baca Juga :   OTT di Pasuruan, KPK Amankan Rp120 Juta

“BPK merekomendasikan untuk memproses pengembalian kelebihan bayar. Dan sudah dikembalikan seluruhnya,” kata Kokoh kepada WartaBromo, Kamis (03/12/2020).

Seperti diketahui, Kepala Kejari Pasuruan, Maryadi Idham Khalid membeberkan, pengadaan aplikasi pada tahun 2019 itu jika dilihat dari DIPA, kelima aplikasi tersebut dalam satu anggaran.

Dalam pelaksanaannya dipecah-pecah menjadi 5 paket pekerjaan dan dilakukan penunjukan langsung. Pada penunjukkan langsung ini, ada 5 perusahaan yang ditunjuk.

Namun kelima perusahaan ini hanya dipinjam benderanya semata. Pada pengerjaannya, aplikasi ini dikerjakan oleh tenaga harian lepas di Diskominfotik.

Ketika pembayaran, uang ditransfer ke rekening 5 rekanan yang ditunjuk, namun setelah itu oleh rekanan ditransfer kembali ke salah satu oknum Diskominfotik. Para rekanan tersebut, kata Maryadi, diberikan fee sebesar Rp3 juta.

Baca Juga :   Kejari Akui FKDT Ikut Kumpulkan Duit Potongan BOP Kemenag

“Kemudian uang itu disimpan selama 1 tahun, sampai kemudian ada audit BPK yang menemukan kelebihan pembayaran,” kata Maryadi.

Menurut Maryadi, kasus ini diduga melanggar UU Tipikor pasal 12 huruf i yang berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. (tof/asd)